tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Rabu (15/3/2023) menghadiri panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Johnny tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekira pukul 08.45 WIB. Sekjen Partai Nasdem itu turun dari mobil dan segera masuk ke dalam gedung tanpa memberikan keterangan.
Hari ini, Johnny akan bersaksi kedua kalinya di kasus tersebut. Tujuan pemeriksaan guna memperkuat penelusuran perkara.
"Untuk mencari alat bukti berikutnya. Untuk dikonfirmasi terhadap alat bukti lain yang telah kami kumpulkan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Ada empat hal yang akan digali oleh penyidik dari Johnny. Satu, kedudukan Johnny selaku pengguna anggaran, terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.
Dua, kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, namun dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.
Tiga, adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
Empat, klarifikasi perihal Gregorius Plate yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan Johnny sebagai kakak kandungnya.
Pada 14 Februari 2023 lalu, penyidik juga telah memeriksa Johnny. Johnny mengaku ditanya kewenangannya dalam kasus tersebut.
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses, sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Pada perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yaitu, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto