Menuju konten utama

Potensi Plate Tersangka Kasus BTS Kominfo, Ini Respons Kejagung

Terkait status Johnny G Plate, penyidik saat ini masih mendalami peran Menkominfo di kasus korupsi BTS Kominfo.

Potensi Plate Tersangka Kasus BTS Kominfo, Ini Respons Kejagung
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa kembali Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Terkait status Johnny G Plate, penyidik saat ini masih mendalami peran Menkominfo di kasus korupsi BTS Kominfo.

"Kami masih mendalami. Karena hasil pemeriksaan pertama setelah dievaluasi, masih diperlukan pendalaman," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).

Pemeriksaan kedua Johnny akan berlangsung pada Rabu, 15 Maret 2023. Tujuan pemeriksaan guna memperkuat penelusuran perkara. "Rabu besok untuk mencari alat bukti berikutnya. Untuk dikonfirmasi terhadap alat bukti lain yang telah kami kumpulkan," kata Kuntadi.

Beberapa hal yang akan diperiksa oleh penyidik terhadap Johnny G Plate.

Pertama, kedudukan Johnny selaku pengguna anggaran, terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga. Kedua, kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, namun dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.

Ketiga, adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progres proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Empat, klarifikasi perihal Gregorius yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan Johnny sebagai kakak kandungnya.

Lantas pada 14 Februari, penyidik telah memeriksa Johnny. "Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena memang aturannya," ucap dia.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam itu, Johnny juga ditanya kewenangannya dalam kasus tersebut. Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses, sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama. Pada perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yaitu:

Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak,Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri