Menuju konten utama

Adik Johnny Plate Kembalikan Uang Proyek BTS Kominfo Rp534 Juta

Peran Gregorius masih diselidiki Kejagung di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Adik Johnny Plate Kembalikan Uang Proyek BTS Kominfo Rp534 Juta
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate mengembalikan uang yang diterimanya dari proyek BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peran Gregorius masih diselidiki dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Kami juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan (Johnny) atau tidak," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).

"Namun, yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia (Gregorius) terima, telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta. Penyidikan masih berjalan," sambung Kuntadi.

Gregorius mengembalikan uang itu secara sukarela, tapi belum diketahui apakah dana tersebut bisa menjadikannya sebagai tersangka meski ia mengaku menerima fasilitas dari BAKTI Kominfo.

Penyidik masih mendalami perkara. "Kami sedang dalami, perannya seperti apa. Tapi yang jelas, yang bersangkutan ini (Gregorius merupakan pihak) swasta. Apakah fasilitas tersebut dia terima karena penyalahgunaan jabatan dari kakaknya atau bagaimana?" ujar Kuntadi.

Penyidik pernah dua kali memeriksa Gregorius pada Januari dan Februari tahun ini. Maka pendalaman kasus ini terus berlangsung, sebab ada dugaan Gregorius tidak merupakan bagian dari BAKTI maupun jajaran Kominfo.

Pada 15 Maret 2023, penyidik bakal meminta keterangan Johnny. Jika dilaksanakan, maka itu pemeriksaan kali kedua bagi Johnny. Ada empat hal yang akan digali oleh penyidik. Satu, kedudukan Johnny selaku pengguna anggaran, terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.

Dua, kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, namun dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun. Tiga, adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Empat, klarifikasi perihal Gregorius yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan Johnny sebagai kakak kandungnya.

Lantas pada 14 Februari, penyidik telah memeriksa Johnny. "Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena memang aturannya," ucap dia.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam itu, Johnny juga ditanya kewenangannya dalam kasus tersebut. Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses, sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama. Pada perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yaitu:

Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak,Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri