tirto.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung bakal kembali meminta keterangan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
"Penyidik akan memeriksa kembali terhadap JGP [Johnny G Plate] selaku Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 Maret 2023. Pemeriksaan untuk kedua kalinya dilakukan guna mendalami beberapa hal," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).
Ada empat hal yang akan digali oleh penyidik. Satu, kedudukan Plate selaku pengguna anggaran, terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.
Kedua, kebijakan Johnny G Plate terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, namun dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.
"Tiga, adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu," lanjut Ketut.
Terakhir, klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP, yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan Plate sebagai kakak kandungnya.
Pada 14 Februari 2023 lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Plate. "Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena memang aturannya," ucap Plate.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam itu, Plate juga ditanya kewenangannya dalam kasus tersebut. Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses, sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan yang sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama. Pada perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka kasus ini yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri