Menuju konten utama

Menkominfo Johnny Plate Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus BTS

Fokus penyidikan kali ini untuk membongkar pelaksanaan program proyek BTS, anggaran dan pengaturan tender.

Menkominfo Johnny Plate Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus BTS
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (20/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Menkominfo Johnny G Plate hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

"Ya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, ketika dihubungi Tirto, Selasa, 14 Februari 2023.

Fokus penyidikan kali ini untuk membongkar pelaksanaan program proyek BTS, anggaran dan pengaturan tender. Pada perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yaitu:

Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, namun diduga penyelewengan dalam proses pelaksanaan.

Proyek itu diinisiasi sejak akhir tahun 2020. Lantas ada dua tahap pengerjaan dengan target 7.904 titik blank spot hingga tahun 2023. Tahap pertama, pemerintah menargetkan pemasangan BTS di 4.200 titik dan rencana pengerjaan selesai tahun 2022. Kemudian sisanya bakal dikerjakan tahun ini.

Bakti merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Organisasi itu bertugas mengelola pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal, serta penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky