Menuju konten utama

Peran Plate di Korupsi BTS Kominfo: Pengguna Anggaran & Menteri

Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka ke-6 dalam dugaan korupsi BTS Kominfo yang diusut Kejaksaan Agung.

Peran Plate di Korupsi BTS Kominfo: Pengguna Anggaran & Menteri
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

tirto.id - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

"Berdasar hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi dan simpulkan, terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan [Johnny Plate] diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G, selaku pengguna anggaran dan menteri," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).

Peningkatan status Plate dari saksi menjadi tersangka dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terakhir pagi tadi.

"Pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," terang Kuntadi.

Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan ada kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1-5 Bakti Kominfo periode 2020-2022.

"Berdasar semua yang kami lakukan dan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, di Kejaksaan Agung, Senin, 15 Mei.

"Kerugian keuangan negara terdiri dari tiga hal yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," sambung Yusuf.

Penghitungan kerugian merujuk kepada hasil audit penggunaan dana BAKTI Kominfo, klarifikasi pihak-pihak terkait dan melakukan observasi fisik terhadap aset-aset BAKTI Kominfo.

Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka sebelumnya. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto