Menuju konten utama

Anang Latif Didakwa Pasal TPPU di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS.

Anang Latif Didakwa Pasal TPPU di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latief. (ANTARA News/Arindra Meodia)

tirto.id - Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.

"Perbuatan terdakwa Anang Achmad Latif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Anang menyamarkan uang yang diduga diperoleh dari korupsi proyek BTS Kominfo.

"Berupa uang sejumlah 5 miliar rupiah yang diterima terdakwa Anang Achmad Latif dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata jaksa.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada tujuh tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; dan WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat