Menuju konten utama

Johnny Minta Uang Korupsi BTS Dikirim ke Korban Banjir & Gereja

Johnny memerintahkan eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif mengirim uang hasil korupsi BTS 4G untuk korban banjir, gereja & yayasan pendidikan

Johnny Minta Uang Korupsi BTS Dikirim ke Korban Banjir & Gereja
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Johnny Plate memerintahkan eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif mengirim uang hasil korupsi BTS Kominfo untuk korban banjir, gereja, hingga yayasan pendidikan. Hal tersebut diungkap jaksa dalam pembacaan surat dakwaan Johnny hari ini.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa Johnny Gerard Plate, yaitu pada April 2021 sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Adapun rincian uang yang dikirimkan Anang untuk memenuhi permintaan Johnny tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pada April 2021 sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur
  2. Pada Juni 2021 sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur
  3. Pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus
  4. Pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Kupang.
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada tujuh tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; dan WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Baca juga artikel terkait KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat