Menuju konten utama
Sidang Dakwaan Kasus BTS

Johnny Plate Didakwa Terima Rp17,8 M dari Proyek BTS Kominfo

Dari total keuntungan yang diterimanya, beberapa di antaranya berupa fasilitas akomodasi perjalanan dinas ke luar negeri.

Johnny Plate Didakwa Terima Rp17,8 M dari Proyek BTS Kominfo
Header Proyek Sinyal Jumbo Bung Johnny. tirto.id/Ecun

tirto.id - Eks Menkominfo Johnny G Plate didakwa menerima keuntungan sebesar Rp17,8 miliar dari proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.

Dari total keuntungan yang diterimanya, beberapa di antaranya berupa fasilitas akomodasi perjalanan dinas ke luar negeri.

"Terdakwa Plate tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan (Dirut PT Sansaine) berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000," urai jaksa.

Politikus Nasdem itu juga mendapatkan fasilitas dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada tahun 2022 berupa pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis sebesar Rp453.600.000, London, Inggris sebesar Rp167.600.000 dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Ada tujuh tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; dan WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky