tirto.id - Tujuh orang tersangka sudah ditetapkan atas kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Infromasitka (Kominfo) tahun 2020 -2022. Penyidikan masih berlanjut, kasus ini kemungkinan akan menyeret nama lainnya.
Kasus korupsi ini terhendus ketika proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2021 itu diundur hingga Maret 2022.
Proyek BTS dan infrastruktur pendukung yang berlokasi di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur ini memiliki anggaran total Rp10 triliun namun yang dilaporkan kurang dari Rp2 triliun.
Lalu, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara pada 25 Oktober 2022. Hasil gelar perkara mendapati bukti kuat atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) menyatakan bahwa kerugian negara atas kasus korupsi ini mencapai Rp8,32 triliun.
Perhitungan tersebut berdasarkan tiga aspek yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, penggelembungan harga, dan pembayaran BTS yang belum dibangun.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh pada Antara News.
Daftar Nama Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sejak kasus korupsi BTS Kominfo ini bergulir pada akhir tahun lalu, sudah terdapat tujuh nama tersangka, mereka adalah:
- Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Galubang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy
- Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika.
- Windi Purnama, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening yang diduga juga terlibat atau menerima aliran dana dalam kasus korupsi ini.
Namun, PPATK yang bekerjasama dengan kejaksaan belum membeberkan nama-nama pemilik rekening tersebut karena masih harus dilakukan analisa lebih lanjut.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra