tirto.id - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate jadi tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Johnny pun ditahan usai ditetapkan jadi tersangka. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyatakan harus ada sanksi pidana lebih tinggi untuk menjerat Johnny Plate, melihat nilai korupsi yang besar.
"Ini angka korupsi yang besar, apalagi dilakukan oleh menteri. Maka kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih tinggi dan berat kepada pelaku karena menyalahgunakan jabatan sebagai menteri," ucap Azmi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).
Langkah konkret dan keberanian kejaksaan harus diakui pula sebagai upaya penegakan hukum yang berkualitas dan menjadikan tren kejaksaan tumbuh positif.
"Dengan menersangkakan dan menahan menteri yang masih menjabat, menjadi bukti bahwa kejaksaan independen, profesional, objektif berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku," jelasnya.
Penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap Johnny Plate.
Kemudian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan ada kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1-5 Bakti Kominfo periode 2020-2022.
"Berdasar semua yang kami lakukan dan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, di Kejaksaan Agung, Senin, 15 Mei 2023.
Kerugian keuangan negara terdiri dari tiga hal yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto