tirto.id - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk menggantikan Johnny G Plate yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
"Plt-nya Pak Menkopolhukam (Mahfud MD)," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (19/5/2023).
Jokowi juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum terkait kasus korupsi yang menjerat Johnny Plate tersebut.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi.
Saat ditanya terkait adanya intervensi politik dalam kasus ini, Jokowi hanya menyebut bahwa Kejaksaan Agung profesional dan transparan menangani kasus ini.
"Saya yakin (Kejaksaan Agung) bekerja profesional," kata Jokowi
Diketahui sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Ia pun langsung ditahan penyidik setelah diperiksa pada Rabu (15/5/2023).
Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung juga sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto