tirto.id - Partai Demokrat mengaku prihatin atas kasus korupsi yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Saat ini, Johnny berstatus tersangka dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
"Tentu kami ikut prihatin dengan apa yang terjadi pada Pak Johnny Plate dan Partai Nasdem," kata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (19/5/2023).
Andi berharap kasus itu diusut tuntas oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga tercipta keadilan. Selain itu, Andi berharap penetapan Johnny sebagai tersangka bukan karena intervensi kekuasaan.
"Semoga keadilan yang sebenarnya bisa terwujud dalam kasus ini dan bukan hanya politik kekuasaan," ucap Andi.
Andi optimistis status tersangka Johnny yang notabene eks Sekjen DPP Nasdem tak memengaruhi Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). KPP yang merupakan gabungan Nasdem, Demokrat, dan PKS diketehui telah mendukung Anies Baswedan menjadi bacapres pada Pilpres 2024.
Keyakinan Andi itu setelah melihat Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh masih tegar dan kuat ketika memberikan keterangan pers di Nasdem Tower pada Rabu (17/5/2023).
"Kami optimistis Koalisi Perubahan tetap solid dan tidak terpengaruh dengan kasus ini. Apalagi kami melihat Pak Surya Paloh dan jajaran Nasdem tetap tegar dan kuat," ucap Andi.
Andi berharap berkaca dari kasus Plate, Surya Paloh dkk makin memacu semangat untuk berjuang guna memenangkan Anies Baswedan sebagai capres 2024.
"Kami justru berharap Pak SP [Surya Paloh] dan jajaran Nasdem semakin bersemangat untuk berjuang dalam Koalisi Perubahan, termasuk pencalonan Mas Anies sebagai capres Koalisi Perubahan," pungkas Andi Mallarangeng.
Penetapan Johnny Plate sebagai tersangka dalam perkara itu usai Kejagung melakukan pemeriksaan terakhir pada Rabu 17 Mei 2023.
Plate menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda usai menjalani pemeriksaan.
Eks Sekjen Partai Nasdem itu langsung dibawa ke mobil tahanan Kejagung menuju Rutan Salemba cabang Kejagung.
Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung juga sudah menetapkan lima orang tersangka sebelumnya. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto