Menuju konten utama
Korupsi BTS Kominfo

Surya Paloh: Terlalu Mahal Tangan Johnny Plate Diborgol

Surya Paloh legawa bila jabatan Johnny Plate sebagai Menkominfo diganti oleh Presiden Jokowi.

Surya Paloh: Terlalu Mahal Tangan Johnny Plate Diborgol
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh berjalan menuju presidensial lounge di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan terlalu mahal kedua tangan Jhonny G Plate yang notabene Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diborgol usai ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS Kominfo.

Eks Sekjen Partai Nasdem itu diduga terlibat korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

"Terlalu mahal dia [Johnny Plate] untuk diborgol dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai terlalu mahal, terlalu mahal," kata Surya Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Surya Paloh mengaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Johnny Plate. Sebab, kata dia, manusia tidak terlepas dari kesalahan, kesilapan, kebodohan, bahkan dosa.

"Itulah arti keadilan kita sebagai manusia," ucap Surya Paloh.

Ia mengatakan Nasdem legawa bila nantinya Presiden Jokowi melakukan perobambakan kabinet atas penetapan Johnny sebagai tersangka. Menurut dia, ihwal perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden.

"Kita terima, kita konsisten, karena itu kita katakan kalau itu hak prerogatif presiden dan kita tidak pernah bergoyah," tutur dia.

Kejagung resmi menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka. Ia menggunakan rompi tahanan warna merah muda usai menjalani pemeriksaan. Sekjen Partai Nasdem itu langsung digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Salemba cabang Kejagung.

Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga sudah menetapkan lima orang tersangka sebelumnya. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky