tirto.id - Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, pada 17 Mei 2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Di tengah pembicaraan tentang kasus korupsi yang terus bergulir tersebut, sebuah unggahan Facebook menyebarkan klaim bahwa Johnny G Plate dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Akun "Drama Lain" mengunggah video berdurasi 12 menit dan 13 detik dengan keterangan foto "BERITA TERBARU SURYA PALOH TAK TERIMA G PLATE DI PINDAH KE NUSA KAMBANGAN", disertai takarir "P1ate Di Pindah Ke Nusak4mb4ngan - Dengan Alasan Yg Sangat Mengejutkan Ini".
Thumbnail video memperlihatkan foto Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan berwarna pink milik Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia tampak sedang dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian. Dalam foto tersebut juga terlihat Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Sepanjang 31 Mei hingga 6 Juni 2023 atau selama tujuh hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 16 ribu tanda suka, 3,6 ribu komentar, dan telah dilihat sebanyak 983 ribu kali.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo Johnny G Plate dipindahkan penahanannya ke Lapas Nusakambangan?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto mula-mula melakukan penelusuran dengan menonton video ini dari awal sampai akhir.
Pada menit awal, video menampilkan beberapa cuplikan footage yang membahas kasus korupsi BTS Kominfo. Secara keseluruhan, potongan-potongan video tersebut tidak berhubungan dengan narasi pemindahan Johnny G Plate ke Lapas Nusakambangan.
Di menit selanjutnya, video berisi pembacaan narasi tentang pemindahan lokasi penahanan Johnny G Plate.
Tirto kemudian menelusuri asal-usul dan konteks keseluruhan narasi tersebut dengan memasukkan kata kunci “Alasan Johnny G Plate Pindah Tahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jaksel, Bukan soal Keamanan” sesuai dengan judul narasi yang dibacakan dalam video.
Hasilnya, kami menemukan artikel Tribunnews yang tayang pada Sabtu (27/5/2023) dengan judul yang sama. Berita tersebut menjadi sumber narasi yang dibacakan dalam video.
Secara keseluruhan, artikel tersebut tidak menyertakan bukti apapun terkait klaim bahwa Johnny G Plate dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Artikel itu membahas pemindahan Johnny G Plate dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), bukan ke Lapas Nusakambangan.
Tirto kemudian kembali melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi isu ini dengan memasukkan kata kunci “kejaksaan agung pindahkan tahanan johnny plate” ke mesin pencarian Google.
Hasilnya, kami menemukan berita Republika yang mengonfirmasi pernyataan pihak Kejagung RI tentang pemindahan Johnny G Plate dari Rutan Salemba cabang Kejagung ke Rutan Kejari Jaksel.
Dalam berita yang tayang pada Minggu (28/5/2023) itu, Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemindahan penahanan tersebut dilakukan dengan alasan efisiensi dalam proses penyidikan.
"Di Rutan Kejaksaan Agung sudah terlalu penuh. Makanya, dipindahkan ke Kejari [Jakarta] Selatan,” kata Prabowo saat dikonfirmasi Republika, Minggu (28/5/2023).
Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa bahwa tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo Johnny G Plate dipindah penahanannya ke Lapas Nusakambangan itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Sumber:
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Shanies Tri Pinasthi