tirto.id - Plt Menkominfo Mahfud MD menegaskan penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G tidak berkaitan dengan unsur politik. Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Kominfo Senin, 22 Mei 2023.
"Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya. Dan Kejaksaan Agung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata," kata Mahfud.
Mahfud menyebut penyelidikan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G telah dimulai sejak bulan Juni 2022 lalu.
"Penyelidikan ini sudah dimulai bulan Juni (2022), sekarang proses hukumnya terus berjalan, jadi nggak ada kaitannya dengan pemilu dengan calon pilpres atau apapun semua tahu itu. Karena dulu ketika mulai diselidiki itu juga sudah disiarkan," kata Mahfud.
Mahfud menyebut pihaknya akan mengupayakan proyek BTS yang telah dimulai sejak tahun 2006 tersebut akan dilanjutkan.
"Arahan presiden, (proyek BTS) jangan diputus itu. Usahakan itu jalan, usahakan semua kembali uangnya yang sekarang masih gelap ada di mana-mana. Tentu hukum yang akan melakukan," katanya.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bakti Telkom. Ia pun langsung ditahan penyidik setelah diperiksa Rabu (15/5/2023).
Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung juga sudah menetapkan lima orang tersangka sebelumnya. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat