Menuju konten utama

Mahfud Kritik Wacana Denda Damai, Habiburokhman: Dia Orang Gagal

Menurut Habiburokhman, pendapat Mahfud MD tak perlu didengarkan. Sebab, kata dia, eks Menko Polhukam itu sudah mengakui kegagalannya sebagai menteri. 

Mahfud Kritik Wacana Denda Damai, Habiburokhman: Dia Orang Gagal
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/12/2024). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri.

tirto.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman, merespons pernyataan eks Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mengkritisi wacana Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan pelaku korupsi dengan syarat minta maaf dan mengembalikan kekayaan negara.

Menurut Habiburokhman, pendapat Mahfud MD itu tak perlu didengarkan. Sebab, kata dia, eks Menko Polhukam itu sudah dengan sendirinya mengakui kegagalannya sebagai menteri pada era pemerintahan Joko Widodo dalam pernyataannya saat pencalonan Pilpres 2024.

"Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang mau dinilai oleh Mahfud MD," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12/2024).

Ia menambahkan, konsep denda damai yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan pernyataan seorang pemimpin sekaligus kepala negara. Sehingga, menurutnya, Presiden Prabowo tidak mungkin menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundangan-undangan.

"Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan lain sebagainya," ungkapnya.

Sebelumnya, eks Menko Polhukam, Mahfud MD, mengkritik wacana Presiden Prabowo Subianto mengampuni pelaku korupsi dengan syarat minta maaf dan mengembalikan kekayaan negara. Mahfud juga mengkritik cara para pembantu Presiden Prabowo mencari-cari alasan demi membenarkan wacana yang tak memiliki payung hukum tersebut.

"Menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran. Itu bahaya, nanti setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan. Itu tidak bagus cara kita bernegara," kata Mahfud di Kantor Mahfud MD Initiative, Kamis (26/12/2024).

Apabila Prabowo tetap memaksakan perangkat hukum untuk menerapkan denda damai sebagai bentuk pengampunan koruptor, Mahfud berpendapat hal itu dapat menimbulkan kekacauan hukum di Indonesia. Pasalnya, orang-orang dapat korupsi tanpa rasa takut karena tak ada sanksi yang diberikan asalkan mengaku dan mengembalikan hasil korupsinya.

"Kalau saya sih membayangkannya nanti akan banyak orang korupsi. Diam-diam, sesudah akan ketahuan, mengaku. Gitu kan? Sesudah akan ketahuan, mengaku," kata dia.

Baca juga artikel terkait MAHFUD MD atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Irfan Teguh Pribadi