tirto.id - Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Yusrizki sendiri merupakan salah satu anggota dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebagai Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan.
Wakil Ketua Umum KADIN Koordinator Bidang Organisasi Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan mengatakan, Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," ujar Yukki dalam pernyataanya, Jumat (16/6/2023).
Yukki mengatakan meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia. Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi.
Adapun untuk menjamin bahwa program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan.
"Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.
Berdasar penelusuran perkara, dalam penyediaan paket ini diduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh Yusrizki bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditahan lebih dahulu.
Yusrizki menjadi tersangka bukan berlatar belakang sebagai jajaran dari Kadin Indonesia, tapi sebagai Direktur Basis Investment dari PT Basis Utama Prima.
Yusriski yang menjadi tersangka kedelapan dalam problem ini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Berikut tujuh tersangka lain: Anang Achmad Latif (Direktur Utama Bakti Kominfo); Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia); Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020); Mukti Ali (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment); Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy); Johnny G Plate (Menkominfo); WP (orang kepercayaan Irwan Hermawan).
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses, sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Ini merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian, kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto