Menuju konten utama

Kejagung Bidik Suami Puan di Kasus Korupsi BTS Bila Ada Buktinya

Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima sebagai tersangka dugaan korupsi BTS Kominfo, perusahaan yang dimiliki suami Puan Maharani.

Kejagung Bidik Suami Puan di Kasus Korupsi BTS Bila Ada Buktinya
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) memanen padi bersama petani di persawahan Banjar, Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (12/11/2021). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.

tirto.id - Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

PT Basis Utama Prima diketahui milik pengusaha Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung siap memeriksa Happy Hapsoro bila sudah ada buktinya.

"Kami selalu menelusuri sampai ujung, bertindak berdasarkan ada (atau) tidak alat bukti? kami tak mau berandai-andai. Kalau tak ada alat bukti, kami juga tidak bisa bertindak," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Kamis, 15 Juni 2023.

PT Basis Utama Prima diduga terlibat sebagai penyedia panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

Kejaksaan juga bakal menelusuri dugaan peran dari pemilik manfaat alias beneficial ownership perusahaan tersebut.

Tapi Kuntadi menegaskan kembali bahwa semua merujuk alat bukti.

“Terkait penelusuran pasti kami lakukan, tapi saya tegaskan, semua kami lakukan berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tidak bisa bertindak di luar itu,” jelasnya.

Yusrizki merupakan tersangka kedelapan pada perkara ini. Kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka lain, salah satunya eks Menkominfo Johnny Plate. Sebagai menteri, Johnny diduga berperan sentral dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek pengadaan tersebut.

Tersangka lainnya yakni eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.

Mereka diduga mengatur tender dan menggelembungkan harga. Akibatnya, berdasar analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp8.032.084.133.795, dan diduga ada pencucian uang juga dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto