Menuju konten utama

Jusuf Hamka Laporkan Anak Buah Menkeu - Klarifikasi Pemerintah

Pemegang saham CMNP menyetujui Jusuf Hamka untuk menggugat Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo terkait pencemaran nama baik.

Jusuf Hamka Laporkan Anak Buah Menkeu - Klarifikasi Pemerintah
Direktur Utama Podjok Halal Jusuf Hamka. ANTARA/Livia Kristianti

tirto.id - Pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menyetujui Jusuf Hamka untuk menggugat Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. Gugatan tersebut dilakukan karena anak buah Sri Mulyani dianggap mencemarkan nama baik lantaran melontarkan pernyataan terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp755 miliar.

Keputusan untuk menggugat pun diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) CMNP, Kamis (15/6/2023). Perseroan pun sudah menunjuk Maqdir Ismail untuk menangani kasus tersebut. Jusuf Hamka mengakui kuasa hukum tengah mengumpulkan data-data.

"Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius, provokatif, dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2023).

Jusuf menyayangkan salah satu pejabat Kemenkeu menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki saham di PT CMNP. Padahal, dirinya merupakan beneficiary owner dari PT CMNP.

"Saya beneficiary owner, itu clear, walaupun saham saya cuma 1 lembar, maksud beneficiary owner itu adalah pemegang kendali dari pemegang saham, clear itu," tuturnya.

Tetapi, Jusuf membuka pintu maaf untuk pejabat Kemenkeu yang dinilai telah melontarkan pernyataan bersifat pencemaran nama baik tersebut.

"Ya sebelum dilaporkan pengacara Maqdir Ismail, saya pikir jauh lebih baik (minta maaf), apalagi yang bersangkutan kenal dan pernah duduk dengan saya, masa mengingkari dengan cara tidak intelek, tidak ada namanya Jusuf Hamka tidak ada pemegang saham kan aneh," ucap dia.

Dalam kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban sempat menyabutkan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) itu, memiliki utang hingga ratusan miliar rupiah, terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sehingga pihaknya belum membayarkan utang tersebut.

"Sampai ratusan miliar, (utang) Grup Citra ya. Ratusan miliar itu ya terkait dengan BLBI," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Rio menjelaskan sebelum membayar utang negara kepada Jusuf Hamka, pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu bahwa hak negara sudah tuntas. Adapun tagihan yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis 1998. Saat itu, Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.

"Pada masa itu, CMNP itu kan ada di dalam pengendalian dari pemegang saham yang memiliki Bank Yama. Itu intinya. Nah, memang realitasnya ada putusan pengadilan. Nah, kita sangat berhati-hati mengenai hal ini, karena juga gak mau persepsinya nanti keliru," jelasnya.

"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada tiga perusahaan di bawah Grup Citra," tambah Rio.

Klarifikasi Kemenkeu

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo meluruskan keterlibatan CMNP terhadap utang BLBI. Dia mengklaim sejak awal pihaknya menghindari penyebutan nama Jusuf Hamka. Sebab, saat terjadinya penempatan deposito dan pemberian kredit, yang berkontrak adalah korporasi dan pemilik/pengurus saat itu yang bertanggung jawab.

"Dokumen-dokumen yang dimiliki BPPN & Kemenkeu membuktikan itu," tulis Yustinus dalam akun Twitternya @prastow yang sudah diizinkan untuk dikutip.

Dia menjelaskan PT CMNP pada waktu itu Komisaris Utamanya masih Siti Hardianti Rukmana (SHR) (Mbak Tutut). Yustinus mengklaim Siti memiliki saham CMNP melalui PT Citra Lamtoro Gung. Selain itu, Tutut merupakan pemegang saham pengendali Bank Yama.

"Ada tiga entitas milik beliau yang mempunyai utang ke sindikasi bank," imbuhnya.

Adapun bank sindikasi ini mendapat kucuran BLBI dan masuk BPPN. Bank Yama juga menerima BLBI, menjadi pasien BPPN dan menjadi BBKU. Tutut yang saat itu penanggung jawab Bank Yama menyelesaikan kewajiban dan dinyatakan selesai setelah memperoleh Surat Keterangan Lunas tahun 2003.

Berdasarkan data resmi di Ditjen AHU, SHR/Tutut adalah komisaris utama atau direktur utama PT CMNP, kurun 1987 hingga 1999. Persis saat pemerintah mengucurkan BLBI. ISHR/Mbak Tutut juga komisaris utama dan pengendali Bank Yama, sesuai penyelesaian kewajiban di BPPN.

Keterlibatan keluarga SHR berlanjut, diteruskan anaknya Danty Indriastuty P sebagai komisaris di CMNP, sejak tahun 2001. Pada waktu itu diketahui terdapat tiga entitas SHR (bukan CMNP) memiliki utang pada bank-bank yang disehatkan BPPN.

"Ini yang ditagih hingga kini," jelasnya.

Tetapi sengke dimulai saat BPPN tidak mau membayar deposito CMNP karena berpendapat ada afiliasi atau keterkaitan, yaitu SHR/Mbak Tutut sebagai Dirut PT CMNP sekaligus Komut Bank Yama (yg dimiliki 26 persen), sehingga tidak sesuai dengan KMK 179/2000 tentang penjaminan.

Atas hal tersebut, lanjut Yustinus PT CMNP mengajukan gugatan yang dimenangkan oleh pengadilan, hingga Putusan PK MA tahun 2010. Pertimbangan hakim yaitu meski bukti-bukti sesuai hukum/aturan, namun keputusan BPPN dianggap merugikan pemegang saham mayoritas (selain Ibu SHR).

"Demikian duduk perkara sengketa," ujarnya.

Meski demikian, terhadap hak tagih negara ke tiga entitas yang berafiliasi dengan SHR, pemerintah terus melakukan upaya penagihan. Akselerasi terjadi sejak dibentuk Satgas BLBI, yang dikomandoi Menkopolhukam, Mahfud MD.

Baca juga artikel terkait PT CMNP atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin