tirto.id - Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik empat tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
"Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyita aset milik tersangka AAL, GMS, IH, dan JGP," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.
"Aset yang disita akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS Kominfo," lanjut Ketut.
Aset yang disita yakni milik Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, berupa dua mobil, tiga motor, dan satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan.
Lalu aset milik Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak berupa dua mobil dan satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jalan Denpasar Barat Blok.C/6, Kav. Nomor 18, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Aset milik Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000 meter persegi, di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Terakhir aset milik eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate yaitu satu mobil.
Ada tujuh tersangka dalam perkara ini. Selain empat orang tersebut, tersangka lain yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; dan WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses, sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Ini merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian, kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto