Menuju konten utama
Sidang Korupsi BTS Kominfo

Saat Hakim Analogikan Proyek BTS seperti Nasib Mahasiswa Kena DO

Mantan Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan mengaku sulit menjalankan proyek BTS 4G Kominfo sampai harus memperpanjang kontrak tiga kali.

Saat Hakim Analogikan Proyek BTS seperti Nasib Mahasiswa Kena DO
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (tengah), Anang Achmad Latif (kanan) dan Yohan Suryanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini memeriksa mantan Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan sebagai saksi dalam kasus BTS 4G Kominfo. Erwien diperiksa untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Fahzal Hendri sempat menganalogikan proyek BTS 4G laiknya mahasiswa yang drop out (DO) dari kampus karena telah habis masa studinya.

Mulanya, hakim menanyakan kepada Erwin terkait pembayaran proyek BTS 4G yang telah lunas pada Desember 2021 lalu.

"Anda tahu Desember 2021 yang untuk proyek 4.200 (tower BTS) itu sudah dibayarkan 100 persen?," tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/8/2023).

"Saya tahu," jawab Erwien.

"Dana dari negara modal untuk pekerjaan, ibarat bapak sama anak ini 'selesaikan (proyek BTS)' Rp11,8 triliun. Ndak selesai pak, diperpanjang Maret 2022, ndak juga (selesai). Bapaknya masih sayang, sudahlah perpanjang lagi sampai 31 Desember 2022," kata hakim menimpali.

"Ibarat orang kuliah, DO lah itu pak. Habis masa waktunya," tegas hakim.

Hakim kemudian bertanya kepada Erwin alasan proyek tersebut tidak selesai meski telah diperpanjang hingga tiga kali. Erwin menjawab sulit merealisasikan membangun 4.200 menara BTS.

"Pelaksanaan 4.200 itu sangat sulit, Yang Mulia," kata Erwien.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo merencanakan membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait SIDANG KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto