tirto.id - Project Management Officer (PMO) BAKTI Kominfo, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang mengatakan tidak ada kunjungan lapangan dalam pengawasan progres pengerjaan tower BTS 4G Kominfo.
Hal itu disampaikan Gandhy saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G Kominfo.
Gandhy dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa perkara korupsi BTS Kominfo yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Menurut Gandhy, semua perkembangan pekerjaan diawasi melalui foto dari pihak konsorsium maupun subkontraktor yang melaksanakan pekerjaan tower BTS 4G tersebut.
"Untuk progres pekerjaan, kita berdasarkan laporan karena kami tidak ada kunjungan ke seluruhnya untuk ke lapangan," kata Gandhy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2023).
Gandhy menyebut pihaknya menganggap foto-foto progres pengerjaan tower BTS yang dikirimkan kepada mereka adalah foto yang valid. Ia mengatakan pengecekan keaslian foto tersebut bukan tanggung jawab PMO.
"Foto palsu atau tidak, ini bukan wewenang kami. Kami lakukan single site verification. Itu di lapangan dia ada aplikasi di handphone untuk mengecek kualitas sinyal di situ," ujarnya.
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun
Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto