tirto.id - Project Management Officer (PMO) BAKTI Kominfo, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G Kominfo pada Senin (14/8/2023). Ia hadir sebagai saksi tiga terdakwa perkara korupsi BTS Kominfo, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam keterangannya, Gandhi membeberkan sejumlah kendala dalam pengerjaan tower BTS 4G. Di antaranya adalah dinamika lapangan serta kondisi pandemi Covid-19.
“Ada beberapa, pertama dinamika di lapangan juga ada. Kemudian masalah adanya Covid-19. Karena adanya Covid itu kan ada pembatasan sehingga membatasi baik itu dalam delivery, manufacturing atau pekerjaan yang ada di lapangan,” kata Ghandi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023.
Ia juga menyebut sejumlah masalah lain seperti soal keamanan yang mengakibatkan pengiriman tim ke lapangan terhambat.
“Ada juga masalah keamanan yang kita sebut sebagai daerah kahar, sehingga tidak bisa mengirimkan tim ke lapangan," katanya.
“Terus apa lagi kira-kira?” tanya penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak, Maqdir Ismail.
“Ada juga yang kita sebut dengan hard akses karena akses menuju ke tempat lokasinya susah," jawab Ghandi.
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan dipimpin oleh direktur utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun
Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz