Menuju konten utama
Korupsi Proyek BTS

Hakim Tolak Seluruh Poin Eksepsi Johnny Plate soal BTS Kominfo

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menolak seluruh poin nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi BTS Johnny Gerard Plate.

Hakim Tolak Seluruh Poin Eksepsi Johnny Plate soal BTS Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menolak seluruh poin dalam nota keberatan atau eksepsi terdakwa Johnny Gerard Plate dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

"Mengadili, satu menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat diterima," ujar hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Johnny Gerard Plate.

Hakim mengungkap alasan poin eksepsi kubu Plate ditolak, yaitu karena eksepsinya telah menyentuh pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.

"Eksepsi yang dibacakan kuasa hukum saudara dinyatakan tidak dapat diterima, karena telah membahas materi pokok perkara yang nanti akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya," ujar hakim.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang