Menuju konten utama
Sistem PPDB Zonasi

Ragam Masalah PPDB yang Buat Ortu Kecewa & Perlunya Dievaluasi

Evaluasi secara komprehensif serta meninjau ulang sistem PPDB dinilai sangat penting dilakukan Kemdikbudristek.

Ragam Masalah PPDB yang Buat Ortu Kecewa & Perlunya Dievaluasi
Petugas Dinas Pendidikan Kota Serang (kiri) menjelaskan prioritas jarak rumah ke sekolah saat menerima keluhan orang tua calon siswa baru (kanan) yang mengalami kesulitan saat mendaftar ke sekolah yang dituju dengan sistem zonasi di Serang, Banten, Rabu (5/7/2023). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

tirto.id - Emi Trisiana (33) merasa sangat kecewa ketika putrinya yang berusia 6 tahun 8 bulan tidak lolos sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2023. Kekecewaannya lantaran dalam sistem tersebut, peserta didik diterima bukan mengutamakan jarak rumah dengan sekolah yang diminati, melainkan usia yang lebih tua.

“Kecewa banget saya. Biasanya sistem zonasi kan pilih jarak yang terdekat, tapi malah tua-tuaan umur," kata Emi kepada reporter Tirto, Senin (17/7/2023).

Awalnya Emi ingin mendaftarkan putrinya ke jenjang pendidikan selanjutnya di SDN kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara setelah lulus dari Taman Kanak-kanak (TK).

Ia pun terlebih dahulu mencari sebanyak mungkin informasi mengenai sekolah mana yang dekat dan sesuai dengan anaknya.

Akhirnya Emi mendaftarkan anaknya lewat jalur zonasi di tiga SDN di kawasan Sunter Agung: SDN 12; SDN 11; dan SDN 03. Di lokasi tersebut karena jaraknya lebih dekat dari kediamannya.

Lalu, ia juga mendengar pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim pada PPDB jalur zonasi diutamakan jarak dengan usia minimal enam tahun dan tak perlu membaca, tulis, dan hitung (calistung).

"Anak saya nggak keterima di SDN 11 Sunter Agung. Ada yang keterima usia tujuh, delapan tahun. Padahal rumahnya di Warakas, Priuk lah, Sunter Jaya yang jauh banget. Nah anak saya yang 6,8 tahun tiga tahap kegeser semua. Padahal lebih dekat dan satu zonasi," ucapnya.

Atas kondisi tersebut, Emi sedih dan terpaksa harus mengundur sekolah putrinya selama satu tahun. "Tapi sedih juga, mental anak terganggu. Apalagi kalau ada yang tanya 'Loh kok nggak sekolah udah lulus TK'," tuturnya.

Hal serupa juga dirasakan oleh Wayono (46), warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia harus menelan pil pahit karena anaknya tak bisa bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14.

Putrinya yang berusia tujuh tahun enam bulan itu tersingkir dari sistem PPDB jalur zonasi. Padahal, jarak antara rumahnya dengan sekolah hanya 120 meter saja dan sama-sama berada dalam satu lingkungan RT 12/7.

Ketika pukul 9 pagi anaknya mendaftar masih berada di urutan keempat. Namun ketika pukul 3 sore, putrinya langsung terjun bebas ke urutan 64.

Putrinya dikalahkan dengan anak usia delapan tahun ke atas yang padahal tinggalnya lebih jauh, yakni di wilayah Kapuk, Kedoya, hingga Kembangan.

"Saya kecewa anak saya dikalahkan sama sistem. Ini sistem zonasi atau sistem umur?" kata Wayono kepada Tirto, Senin (17/7/2023).

Tak terima putrinya ditolak oleh SDN Kedaung Kaliangke 14, ia bersama sang istri bersurat kepada kepala sekolah, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, hingga Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

"Saya akan terus mengikutinya. Kalau kami menyerah, kita mengikuti sistem yang salah," kata dia.

Ragam Masalah & Perlu Dievaluasi

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut, apa yang dialami oleh para peserta didik tersebut merupakan beberapa dari ragam permasalahan PPDB yang ada. Oleh karena itu, P2G mendesak Kemdikbudristek melakukan peninjauan ulang dan evaluasi total menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaan sistem PPDB yang sudah dilaksanakn sejak 2017.

“Evaluasi secara total dan komprehensif serta tinjau ulang kembali sistem PPDB sangat penting dilakukan Kemdikbudristek, karena P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya. Persoalan klasik yang terjadi tiap tahun," kata Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G melalui keterangan tertulis.

P2G mencatat, setidaknya terdapat lima bentuk persoalan utama yang selalu terjadi selama pelaksanaan PPDB yang sudah berusia tujuh tahun ini.

Pertama, migrasi domisili melalui Kartu Keluarga (KK) calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua. Ini umumnya terjadi di wilayah yang punya sekolah "unggulan.” Modusnya, dengan memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar.

Kasus serupa pernah terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan terbaru di Kota Bogor. "Modus pindah KK ini harusnya bisa diketahui dan diantisipasi sejak awal oleh RT/RW dan Disdukcapil," tuturnya.

Ia mencontohkan kasus tersebut terjadi di Bogor, Jawa Barat. Dari laporan yang ditemukan Timsus PPDB, terdapat 913 pendaftar SMPN yang memiliki indikasi bermasalah: sebanyak 763 pendaftar sudah dilakukan verifikasi faktual di lapangan, dan tersisa 150 sedang dalam progres.

Dari jumlah 763 pendaftar yang sudah di verifikasi faktual, ditemukan 414 pendaftar sudah sesuai aturan dan 155 pendaftar tidak sesuai aturan atau tak sesuai KK. Sedangkan sisanya masih dalam proses.

Menurutnya, solusi verifikasi faktual yang dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya sudah tepat. Meski bereaksi di ujung proses PPDB ini agaknya telat dan menunjukkan Pemda tidak punya sistem deteksi sejak awal. Apalagi Kota Bogor sudah ikut PPDB sejak 2017, jadi bukan hal baru mestinya.

Tapi harus diingat adalah, hak warga negara juga untuk berpindah tempat. Adalah hak masyarakat juga menilai sekolah tertentu lebih baik ketimbang sekolah lainnya.

Dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pasal 17 ayat 2 berbunyi: "Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB."

Artinya perpindahan alamat KK diperkenankan secara hukum maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB. Yang ilegal jika perpindahan kurang dari 1 tahun.

“Di sisi lain, fakta menunjukkan kualitas sekolah di Indonesia belum merata. Menyebabkan orang tua masih berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul," lanjut Satriwan.

Perlu diingat, kata Satriwan, tujuan awal sistem PPDB untuk pemerataan kualitas pendidikan. Meningkatkan kualitas seluruh sekolah negeri agar sama-sama berkualitas: guru, sarana prasarana, kurikulum, dan standar lainnya.

“Tujuan utama PPDB hingga sekarang belum terwujud. Tingkat kesenjangan kualitas antarsekolah negeri masih terjadi bahkan makin tinggi," ujarnya.

Kedua, sekolah kelebihan calon peserta didik baru karena terbatasnya daya tampung, khususnya di wilayah perkotaan. Jumlah sekolah negeri dan daya tampung sekolah umumnya lebih sedikit ketimbang jumlah calon siswa. Sehingga jumlah kursi dan ruang kelas tidak dapat menampung semua calon peserta didik.

Alhasil calon siswa terlempar meskipun di satu zona. Faktor utamanya sebaran sekolah negeri tak merata.

Contoh di Jakarta, jumlah calon peserta didik baru (CPDB) 2023 jenjang SMP/MTs adalah 149.530 siswa, tetapi total daya tampung hanya 71.489 siswa atau sekitar 47,81 persen saja. Untuk jenjang SMA/MA/SMK, CPDB adalah 139.841 siswa, sedangkan total daya tampung hanya 28.937 atau hanya 20,69% saja.

Untuk daya tampung jenjang SMK justru lebih sedikit lagi hanya 19.387 siswa atau hanya 13,87% saja. Data menunjukkan kondisi sekolah negeri di Jakarta, makin tinggi jenjang sekolah, makin sedikit ketersediaan bangkunya.

“Implikasinya adalah dipastikan tidak semua calon siswa dapat diterima di sekolah negeri, swasta menjadi pilihan terakhir" ujarnya.

Ia menyarankan solusi permasalahan daya tampung dapat dengan membangun Unit Sekolah Baru (USB) atau tambahan ruang kelas, tapi dengan mempertimbangkan secara sekolah swasta agar mereka tetap punya siswa.

"Pemprov DKI Jakarta yang APBD nya besar saja tidak mampu menambah USB dan ruang kelas baru. Faktor biaya besar dan keterbatasan lahan baru untuk USB penyebabnya," imbuhnya.

Makanya DKI Jakarta menyiasati dengan solusi "PPDB Bersama". Anak-anak yang tarlempar tak diterima di sekolah negeri, kemudian sekolah di swasta yang dibiayai penuh oleh pemprov.

"Sayangnya PPDB Bersama ini tak begitu diminati oleh sekolah swasta terbaik di Jakarta," tuturnya.

Ketiga, sekolah kekurangan siswa. Persoalan yang cukup sering terjadi adalah sekolah sepi peminat. Karena faktor jumlah calon siswa yang sedikit, jumlah sekolah negeri yang banyak dan berdekatan lokasinya satu sama lain, serta lokasi sekolah jauh di pelosok pedalaman atau perbatasan yang aksesnya sulit. Faktor utamanya sebaran sekolah negeri tak merata.

Kasus ini misalnya terjadi di Magelang, Temanggung, Solo, Sleman, Klaten, Batang, dan Pangkal Pinang. Di Batang, ada 21 SMP negeri kekurangan siswa pada PPDB 2022. Lalu Jepara, Yogyakarta, dan Semarang. Di Jepara, dalam PPDB 2023 hingga akhir Juni tercatat 12 SMP negeri masih kekurangan siswa.

"Di Yogyakarta ada 3 SMA Negeri yang masih kekurangan siswa. Di kabupaten Semarang dalam PPDB 2023 ini sebanyak 99 SD negeri tak dapat siswa baru sehingga guru harus mencari murid dari rumah ke rumah," kata Feriansyah, Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G.

Menurutnya, persoalan sekolah kekurangan siswa ini dapat berdampak serius kepada jam mengajar guru. Bagi guru yang sudah mendapat Tunjangan Profesi Guru bisa terancam tidak menerima lagi tunjangannya, karena kekurangan jam mengajar 24 jam/seminggu yang disyaratkan oleh peraturan.

Solusi sekolah kekurangan murid adalah pemda hendaknya melakukan merger, menggabungan sekolah negeri dan memperbaiki akses infrastruktur dan transportasi menuju sekolah.

"Solusi tersebut juga berbiaya tinggi dan melibatkan kementerian lain. Pekerjaan yang membutuhkan sinergisitas kementerian dan pemda," ucapnya.

Keempat, masalah dalam PPDB yang juga sering muncul adalah praktik jual beli kursi, pungli, dan siswa titipan dari pejabat atau tokoh di wilayah tersebut. P2G mencatat kasus demikian terjadi di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung, dan Depok.

Modusnya adalah menitipkan siswa atas nama pejabat tertentu ke sekolah. Panitia PPDB sekolah yaitu kepala sekolah dan guru tidak punya power menolak sehingga praktik ini diam-diam terus terjadi. Pernah ramai aksi titipan anggota DPRD kota Bandung dalam PPDB 2022.

Ada juga yang "sama-sama main mata" dan "saling kunci.” Organisasi masyarakat (ormas) memaksa akan membocorkan ke media atau publik nama-nama siswa dan pejabat yang melakukan titipan.

Di sisi lain, pihak ormas ternyata juga punya calon siswa yang ingin dimasukkan ke sekolah yang sama. Usut punya usut, oknum ormas menjual jasa dengan tarif tertentu kepada calon orang tua siswa.

Di Bengkulu dalam PPDB 2023, ada indikasi patut diduga guru melakukan jual beli bangku kepada calon orang tua siswa agar diterima PPDB. Persoalan dugaan pungli dalam PPDB Bengkulu sejak 2017 terjadi.

"Jadi selama PPDB tak hanya jalur zonasi, prestasi, afirmasi yang ada, tetapi juga ada jalur intervensi, intimidasi, dan surat sakti," terangnya.

P2G mendesak agar pelaksanaan PPDB berkeadilan, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Orang tua dan guru jangan takut sampaikan dugaan pungli atau siswa titipan pada Dinas Pendidikan, Satgas Saber Pungli, Ombudsman, atau Kemdikbudristek bahkan ke media massa.

Pihak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Ombudsman hendaknya agresif melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB dan indikasi kecurangannya. Terpenting adalah tindak lanjutnya.

"P2G meminta jika terjadi dugaan pungli yang dilakukan guru, kepala sekolah, atau masyarakat hendaknya diberikan sanksi tegas bahkan dapat diselesaikan melalui jalur hukum pidana sebagai pembelajaran agar guru bekerja dengan bersih dan jujur," tegas dia.

Kelima, anak yang berasal dari keluarga tidak mampu melalui jalur afirmasi dan anak dalam satu zonasi tidak dapat tertampung di sekolah negeri.

"Bagi P2G, sistem PPDB oleh pemerintah wajib memprioritaskan anak miskin dan satu zona untuk diterima di sekolah negeri," tegasnya.

Sejatinya sistem PPDB berpihak pada anak miskin dan anak dapat bersekolah di dekat rumahnya. Lebih ringan untuk biaya ongkos termasuk faktor keamanan anak.

Sepanjang anak miskin dan anak dekat sekolah tak dapat ditampung di sekolah negeri, maka sistem PPDB gagal dalam mencapai tujuan utamanya. Dan pemerintah dinilai gagal dalam membangun sistem pendidikan yang berkeadilan dan berkualitas.

Ke depannya, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan seperti penambahan ruang kelas atau sekolah baru yang akan berbanding lurus dengan perekrutan guru oleh pemerintah daerah.

"Sehingga fenomena masalah dalam PPDB dapat ditinjau dari kinerja dan political will pemerintah dalam membangun pendidikan yang berkeadilan ke depannya," kata dia.

Masalah Utama PPDB Zonasi: Kesenjangan

Sementara itu, Anggota X DPR RI Andreas Hugo mengatakan, sistem PPDB perlu evaluasi.

"Pendekatan untuk SD/SMP bisa tetap zonasi, atau kombinasi secara prosentasi zonasi dan prestasi. Sementara untuk SMA/K lebih baik hanya pendekatan prestasi," kata Hugo kepada Tirto, Senin (17/7/2023).

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, permasalahan utama sistem PPDB adalah adanya kesenjangan antara sekolah tertentu yang berkualitas dan sekolah pada umumnya. Seperti kesenjangan dan perlakuan atau dukungan negara yang tidak seimbang antara sekolah negeri dan swasta.

Hal ini menyebabkan adanya sekolah-sekolah favorit yang menjadi incaran para siswa dan orang tua, terutama mereka yang mampu. Dengan segala cara termasuk menyogok untuk bisa memasukkan anak ke sekolah favorit.

“Sebenarnya ide dasar zonasi itu baik, yaitu untuk mendekatkan siswa dari aspek jarak dengan sekolah tempat belajar. Namun karena tidak meratanya kualitas sekolah menyebabkan terjadi penumpukan minat pada sekolah favorit, yang berakibat terjadi tindakan-tindakan manipulatif, baik oleh orang tua, pihak sekolah atau kerjasama antara orang tua dan sekolah," tuturnya.

PPDB tahap 1 di Jawa Barat

Calon siswa SMK mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

Dalih Kemendikbudristek

Plt Karo Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengatakan, dalam pelaksanaan dan pengelolaan PPDB di masing-masing daerah, pihaknya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan Petunjuk Teknis sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

"Hal ini dikarenakan pemerintah daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing," kata Anang kepada Tirto, Senin (10/7/2023).

Kemendikbudristek mendukung Pemda dan Pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing.

Ia menjelaskan PPDB memiliki empat jalur seleksi, yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi. Keempat jalur tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang.

"Jadi jalur zonasi bukanlah satu-satunya jalur seleksi yang dibuka pada PPDB," ucapnya.

Menurutnya, jalur zonasi memiliki tujuan memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari domisilinya, serta mendorong kerjasama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan belajar yang nyaman dan menyenangkan.

Jalur zonasi juga menjadikan demografi murid lebih beragam. Hal ini ikut mendorong pemerataan kualitas murid di masing-masing satuan pendidikan, serta mendorong agar guru-guru terus belajar dan meningkatkan kompetensinya.

"Tujuan yang ingin dicapai adalah penghapusan stigma negatif tentang layanan pendidikan berkualitas hanya ada di 'sekolah favorit' saja,” kata dia.

PPDB JALUR ZONASI TINGKAT SD DI JAKARTA

Petugas melayani warga yang berkonsultasi tentang pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz