tirto.id - Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Arifin Saleh Lubis hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G. Ia diperiksa untuk terdakwa Irwan Hermawan Galubang Menak dan Mukti Ali.
Dalam kesaksiannya, Arifin membeberkan perhitungan dana pembangunan tower BTS 4G yang semula dianggarakan Rp1 triliun menjadi Rp19,5 triliun.
“Ini, kan, ada perubahan dari Rp1 T jadi Rp19,5 T, pada waktu rapim apakah dibicarakan hitungannya dari mana?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Arifin menjawab “Seingat saya 12 bulan×1 Mbps×7 juta dikali sekian titik. Kalau BTS itu digunakan tidak hanya 1 Mbps, katakan 4, maka dikali 4. Maka dari itu keluarlah angka Rp19,5 triliun.”
“Untuk kapasitas berapa Mbps?” tanya jaksa.
Arifin menjawab Rp19,5 triliun tersebut hanya untuk memberikan layanan internet sebesar 4 Mbps, yang jauh lebih lamban dibanding operator seluler.
“Hitungan saya berkisar 4 Mbps. Itu kecil sekali, kalau operator itu 20 Mbps di wilayah Jakarta,” kata dia.
Jaksa kemudian menanyakan apabila kecepatan internet yang didapat dari tower BTS tersebut hanya 2 Mbps seperti sejumlah sampel tower yang sudah on air, apakah dapat memberikan layanan secara optimal?
“Ya mungkin 4G rasa 2G," kata Arifin menjawab pernyataan jaksa.
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan dipimpin oleh direktur utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz