tirto.id - Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo Arifin Lubis hari ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus base transceiver station (BTS) 4G Kominfo, Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Dalam persidangan, hakim sempat mencecar Arifin terkait realisasi anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk membangun 4.200 menara BTS yang dikelola oleh Badan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo..
"Dari 4.200 itu totalnya berapa (anggarannya)?," tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, (1/8/2023).
"Untuk 2021 diusulkan Rp12,5 triliun," jawab Arifin
Ia menjelaskan bahwa penganggaran proyek BTS dibagi menjadi dua, pertama melalui proses pagu biasa dengan anggaran Rp1 triliun. Kedua ada penambahan pada pagu anggaran menjadi Rp12,5 triliun.
Arifin mengatakan anggaran belasan triliun untuk membangun 4.200 BTS 4G harusnya selesai pada 31 Desember 2021. Akan tetapi target tersebut tidak terpenuhi.
"Berarti anggaran 12,5 triliun untuk BTS ini harus selesai, betul?," tanya hakim Fahzal
"Betul," ujar Arifin membenarkan.
"Kenyataannya?" tanya hakim kembali.
"Kami sulit untuk melihat kewenangan ke dalam lagi. Mendapatkan laporan itu pada saat itu sulit untuk kami, ada aplikasi pantau, aplikasi pantau itu adalah aplikasi bagi para eselon 1 untuk melaporkan secara administrasi capaiannya berapa, capaiannya berapa, tapi kami tidak melihat kewenangan ke dalam lagi, jadi trust based, berdasarkan kepercayaan," kata Arifin.
Hakim Fahzal kembali mencecar soal kontrak kerja antara Bakti dengan para vendor yang terlibat dalam proyek ini. Namun, Arifin tak mengetahui. Ia bilang (Dirut) Bakti itu bertanggung jawabnya kepada Sekjen dan Menteri Kominfo.
Kasus korupsi ini bermula ketika Bakti Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
Bakti merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun
Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat