tirto.id - Auditor Utama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Doddy Setiadi, hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Doddy hadir sebagai saksi memberatkan untuk terdakwa Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Ahmad Latif, mantan Menkominfo Johnny G. Plate, serta Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Dalam persidangan, Doddy juga membeberkan sejumlah temuan kejanggalan saat ia melakukan review anggaran dana proyek BTS Kominfo. Kejanggalan tersebut diantaranya indikasi mark-up hingga anggaran tumpang tindih.
“Kami mengindikasikan potensi ada kemahalan harga, lalu ada juga anggaran yang kami pandang perlu dibahas lebih lanjut,” ujar Doddy.
Doddy mengatakan dirinya juga menemukan adanya dana overlap atau tumpang tindih dalam proyek tersebut.
“Ada yang overlap dana, artinya sudah ada dicantumkan dianggaran yang lain itu harus dikoreksi. Overlap ada anggaran tertentu di mata anggaran lainnya juga ada, double anggaran,” kata Doddy.
Doddy juga menyebut bahwa hingga akhir 2021, tower yang berhasil dibangun hanya berjumlah 618 dari target 4.200 tower.
“Jauh sekali dari target, seharusnya dari awal tidak mungkin. Ini dipaksakan menggunakan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar hakim menanggapi.
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun
Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat