Menuju konten utama

Menpora Dito Dijadwalkan Hadiri Sidang Dugaan Korupsi BTS Besok

Hakim menetapkan Dito untuk hadir dalam sidang dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Rabu (11/10/2023).

Menpora Dito Dijadwalkan Hadiri Sidang Dugaan Korupsi BTS Besok
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menyampaikan pidato saat menghadiri upacara pembukaan Pekan Paralympic Pelajar Nasional (Peparpenas) X Sumatera Selatan 2023 di Palembang Sport and Convention Center (PSCC), Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/8/2023).ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah mengeluarkan penetapan pemanggilan Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora) Dito Ariotedjo. Hakim menetapkan Dito untuk hadir dalam sidang dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Rabu (11/10/2023).

"Sudah ditetapkan Yang Mulia, sidang hari Rabu, 11 Oktober 2023, acara pemeriksaan Dito Aritejo," ujar Humas PN Tipikor Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Permohonan menghadirkan Dito Ariotejo tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Pemanggilannya untuk menggali aliran uang dari kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo yang diduga diterimanya.

Aliran ung kepada Dito terungkap atas kesaksian terdakwa Irwan Irawan dan Windi Purnama. Windi mengaku memberikan uang kepada Dito melalui seorang bernama Resi senilai Rp27 miliar.

Resi pun hadir dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/10/2023) memberikan kesaksiannya. Ia ditanya hakim apakah benar Resi pernah memberikan bingkisan ke rumah di Jalan Denpasar Nomor 34.

Lalu, Resi menjawab benar, bahkan saat ditanyakan hakim dengan menunjukan foto gambar sebuah bangunan diduga milik Dito.Hakim juga menunjukan foto Dito untuk memastikan orang yang dimaksud sama.

"Betul Pak," ucap Resi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Dalam kesaksiannya, Resi mengaku telah mengirimkan uang dua kali kepada Dito. Ia menyatakan bahwa penyerahan itu dilakukan sekitar bulan November-Desember 2022.

Dibeberkan Resi, ia menyerahkan uang itu dalam bentuk bingkisan besar dan kecil. Uang itu diserahkan langsung kepada Dito di rumahnya tersebut.

"Ini ada titipan," kata Resi mencontohkan saat dirinya bertemu dengan Dito.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Dito Ariotejo juga sudah pernah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan itu guna mendalami pengakuan Windi atas aliran uang kepada Dito yang disebut untuk pengamanan kasus BAKTI Kominfo.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat. BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Penyidik lalu menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Tersangka lainnya ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait TERSANGKA KASUS BTS 4G KOMINFO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat