Menuju konten utama

Saksi Kasus BTS Akui Beri Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

Saksi sekaligus terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan mengakui memberikan uang Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo

Saksi Kasus BTS Akui Beri Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 Irwan Hermawan (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2023).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengakui memberikan uang Rp27 miliar kepada seorang bernama Dito Ariotedjo. Ia menjelaskan uang tersebut diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Hal itu terungkap saat Irwan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto

"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023)

Awalnya, hakim ketua Fahza Hendri mencecar Irwan terkait duit yang dikeluarkan demi menutupi kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung. Irwan pun menjawab ada beberapa yang ia berikan, terakhir dengan nilai Rp27 miliar.

"Ada lagi, Pak?" tanya Fahzal.

"Ada lagi," jawab Irwan.

"Untuk nutup juga?" ucap Fahzal memastikan.

"Iya," balas Irwan.

"Berapa?" tanya Fahzal lagi.

"(Rp) 27 (miliar)," jawab Irwan.

Irwan menjelaskan bahwa dia tidak menyerahkan langsung uang tersebut kepada Dito. Uang Rp27 miliar itu, kata dia, dititipkan kepada seseorang bernama Resi dan Windi.

"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung, tapi saya titip ke teman yang namanya Resi juga lewat Windi," kata Irwan.

Resi merupakan seseorang yang bekerja untuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. Sementara itu, Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Galumbang dan Windi juga menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut.

Lebih lanjut, Irwan juga membeberkan bahwa ia pernah sekali bertemu langsung dengan Dito Ariotedjo di rumahnya yang beralamat di Jalan Denpasar. Akan tetapi, dia mengaku tidak banyak mengobrol dalam pertemuan itu.

"Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak mengobrol," kata Irwan

Masih dalam persidangan, awalnya Irwan enggan menyebut siapa sosok Dito Ariotedjo yang menerima uang Rp27 miliar, tetapi setelah didesak oleh hakim Rianto Adam Pontoh, baru Irwan menjelaskan. Irwan membenarkan sosok Dito Ariotedjo adalah Menpora saat ini.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan;

Tersangka lainnya ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait SAKSI KASUS BTS KOMINFO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Reja Hidayat