Menuju konten utama
Kasus BTS Kominfo

Jokowi soal Menpora Terseret Kasus BTS: Tanya ke Penegak Hukum

Presiden Jokowi mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara BTS Kominfo.

Jokowi soal Menpora Terseret Kasus BTS: Tanya ke Penegak Hukum
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) berjalan menuju Pasar Cicaheum Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan kepada penegak hukum terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dito sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin 3 Juli 2023 lalu.

"Tanyakan ke aparat penegak hukum, jangan ditanyakan kepada saya, wilayahnya ada di sana," kata Jokowi di Tol Cisumdawu, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).

Jokowi menegaskan setiap pihak harus menghormati proses hukum. Oleh karena itu, kewenangan penegakan hukum pada perkara ini ada di Kejaksaan Agung. "Kita harus menghormati semua proses hukum yang ada," imbuh Jokowi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengakui ada aliran uang miliaran rupiah dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan. Uang tersebut dialirkan kepada 11 nama, diduga salah satunya Dito Ariotedjo.

Kuntadi menambahkan, pihaknya mencecar Dito Ariotedjo dengan 24 pertanyaan dalam pemeriksaan Senin 3 Juli lalu.

"Yang bersangkutan kami periksa sejak jam 1 hingga jam 3 dengan 24 pertanyaan," tuturnya.

Kuntadi menyebut pemeriksaan terhadap Dito tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek pengadaan BTS," jelasnya.

Saat ini Kejaksaan masih mendalami dugaan yang berkembang dari terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan. Ia tak menutup kemungkinan adanya perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan terkait kasus ini.

"Informasi yang berkembang dari IW dan IH (Irwan Hermawan) itu dia mengumpulkan uang, menyerahkan dalam rangka untuk mengupayakan supaya penyidikan tidak berjalan. Peristiwa itu ada atau tidak kami juga masih mendalami," ungkap Kuntadi. "Kalau memang ternyata ada (peristiwanya), itu penghalangan penyidikan."

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky