tirto.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hari ini.
"Yang bersangkutan kami periksa sejak jam 1 hingga jam 3 dengan 24 pertanyaan," kata Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin 3 Juli 2023.
Kuntadi menyebut pemeriksaan terhadap Dito tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek pengadaan BTS," jelasnya.
Kuntadi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami dugaan yang berkembang dari terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan. Ia tak menutup kemungkinan adanya perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
"Informasi yang berkembang dari IW dan IH (Irwan Hermawan) itu dia mengumpulkan uang, menyerahkan dalam rangka untuk mengupayakan supaya penyidikan tidak berjalan. Peristiwa itu ada atau tidak kami juga masih mendalami," ungkap Kuntadi.
"Kalau memang ternyata ada (peristiwanya), itu penghalangan penyidikan," imbuhnya.
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun
Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky