Menuju konten utama

Alasan Kejagung Periksa Menpora Sebagai Saksi Kasus BTS Kominfo

Menpora Dito Ariotedjo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Alasan Kejagung Periksa Menpora Sebagai Saksi Kasus BTS Kominfo
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2024 serta rencana pergeseran alokasi anggaran Piala Dunia U-20. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung. Ia tiba di lokasi pada pukul 13.00 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

"Beliau hadir tepat waktu di jam 13.00 pada hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Pihak Kejagung menyebut Dito hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

"Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan pengembangan beberapa hasil BAP dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan terkait dengan terdakwa IH ( Irwan Hermawan) yang disidangkan tanggal 4 besok," kata Ketut.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Selanjutnyada Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait MENPORA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat