Menuju konten utama

Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo soal Korupsi BTS Kominfo

Belum diketahui kaitan Dito Ariotedjo dengan kasus korupsi BTS Kominfo yang telah menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo soal Korupsi BTS Kominfo
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2024 serta rencana pergeseran alokasi anggaran Piala Dunia U-20. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hari ini akan dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Pemanggilan tersebut tekait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Dari informasi tim penyidik , besok (Senin, 3 Juli 2023) betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai menteri olahraga," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya Minggu, 2 Juli 2023.

"[Terkait kasus] BTS 4G," sambungnya.

Pemanggilan terhadap Dito dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Pihak Kejaksaaan Agung Berharap Dito dapat memenuhi panggilan tersebut dan hadir tepat waktu.

"Menurut jadwal sekitar jam 09.00, harapan kami bisa datang tepat waktu," ujar Ketut.

Belum diketahui kaitan Dito dengan kasus korupsi BTS Kominfo yang telah menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto