Menuju konten utama
Korupsi Proyek BTS

Modus Johnny Plate: Paksa Bangun 12.000 Menara dalam Dua Tahun

Johnny G Plate disebut pernah memaksa Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk membangun menara BTS sebanyak 12.000 dalam waktu kurang dari 2 tahun.

Modus Johnny Plate: Paksa Bangun 12.000 Menara dalam Dua Tahun
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Mantan Menkominfo Johnny G Plate disebut pernah memaksa Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk membangun menara BTS (Base Transceiver Station) sebanyak 12.000 dalam waktu kurang dari 2 tahun. Hal tersebut diketahui dari surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate mengabaikan saran dari Galumbang Menak Simanjuntak yang menyampaikan bahwa agak mustahil mengerjakan kurang lebih 12.000 site dalam tempo dua tahun. Terdakwa Johnny Gerard Plate memaksakan proyek tersebut, sementara kemampuan dari pihak Bakti dengan menyertakan bahwa pihak operator seluler hanya membangun daerah tertentu saja," kata jaksa dalam surat dakwaannya dikutip Jumat (30/6/2023).

Johnny bahkan sempat mengancam akan menaikkan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi jika operator seluler tak bersedia membangun sebanyak 12.000 infrastruktur BTS sebagaimana kemauannya.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Johnny Gerard Plate menyampaikan apabila operator seluler tidak mau membangun secara nasional, maka akan menaikkan BHP Tel," kata jaksa dalam dakwaannya.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang