Menuju konten utama

Problem Laten Dana Desa: Rawan Korupsi hingga Tak Tepat Sasaran

FITRA sebut salah satu akar masalah dana desa yang perlu dibenahi adalah pembuatan roadmap yang jelas dan terintegrasi.

Problem Laten Dana Desa: Rawan Korupsi hingga Tak Tepat Sasaran
Ilustrasi korupsi dana desa. tirto.id/Gery

tirto.id - Akiani, seorang Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten menjadi tersangka korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp988 juta. Akiani yang menjabat periode 2015-2021 menghamburkan dana desa untuk kebutuhan pribadinya. Seperti pesta di tempat hiburan malam hingga poligami dengan 4 perempuan.

Sejatinya, uang yang digunakan Akiani untuk berfoya-foya tersebut diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa Lontar: rabat beton, gapura wisata, dan tembok penahan tanah atau TPT. Kini Akiani ditahan untuk selanjutnya akan diadili di Pengadilan Negeri Serang. Atas tindakannya, Akiani dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi dana desa yang dilakukan Akiani menambah daftar panjang kasus rasuah oleh kepala desa. Mengutip laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 2022 ada 155 kasus rasuah yang terjadi di sektor ini dengan 252 tersangka sepanjang tahun lalu.

Jumlah itu cukup membuat miris, karena angka korupsi dana desa setara dengan 26,77% dari total kasus korupsi yang ditangani penegak hukum pada 2022. Kemudian baru disusul korupsi di sektor utilitas, pemerintahan, pendidikan hingga sumber daya alam. Angkanya pun meningkat satu kasus dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 154 kasus korupsi di sektor desa.

Menanggapi maraknya kasus korupsi dana desa ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Abdul Halim Iskandar menyebut, ada masalah integritas pada pelakunya. Dia enggan menyamaratakan seluruh kepala desa atas kasus yang terjadi di Desa Lontar tersebut.

“Kalau ada kades yang korupsi, itu bukan masalah aturan penggunaannya, tapi masalah integritas kades. Apalagi merujuk pada kasus di atas. Untuk kawin lagi. Itu mah sudah pada level ngawur," kata Halim saat dihubungi reporter Tirto pada Rabu (21/6/2023).

Halim menegaskan bahwa dana desa diperuntukkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia. Oleh karena itu, dia mengklaim sudah membuat sejumlah sistem sehingga tingkat transparansi penggunaan dana desa sudah yang paling baik. Dibandingkan semua pendanaan di level pemerintahan.

“Mulai dari penyusunan rencana kerja, pembahasan APBDES, pemampangan rangkuman APBDES di depan kantor desa dan tempat-tempat strategis lainnya, di mana untuk pemampangan, tidak pernah bisa dilakukan di level kabupaten, provinsi, sampai pusat,” kata Halim.

Distribusi dana desa juga disebut sudah tepat sasaran. Halim menjamin tidak akan ada pembangunan mangkrak di seluruh desa di Indonesia. Melalui sistem yang telah dibangun saat ini, Halim mengklaim tidak akan ada lagi penyaluran dana yang tak tepat sasaran lagi.

“Itulah makanya, penambahan dana desa sangat dimungkinkan, dan akan lebih mempercepat pembangunan desa karena skalanya mikro, datanya mikro, by name, by address, dan itu adalah jaminan utama ketepatan sasaran dalam pembangunan. Nggak akan ada pembangunan yang mangkrak karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat," terangnya.

Dana Desa Masih Bermasalah, tapi Berani Minta Tambah

Fraksi PKB di DPR RI, partai asal Abdul Halim Iskandar, cukup getol mendorong penambahan anggaran dana desa lewat parlemen. Dari sebelumnya Rp1 miliar per tahun, kini diajukan agar naik menjadi Rp5 miliar. Halim sendiri sudah menjamin bahwa keamanan dana desa diawasi secara berlapis. Baik inspektorat kementeriannya maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Ada kerja sama Kemendesa dengan kejaksaan, kepolisian dan KPK terkait pengawasan pemanfaatan dana desa,” kata Halim.

Dalam rapat Badan Anggaran DPR RI, Anggota Fraksi PKB, Ratna Juwita mengusulkan peningkatan alokasi APBN untuk dana desa pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp80 triliun.

“Kami berharap ada peningkatan alokasi dana desa dari APBN untuk tahun 2024. Minimal menjadi Rp80 triliun dibandingkan tahun ini yang hanya Rp70 triliun,” ujar Ratna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Terkait korupsi dana desa yang jumlahnya cukup tinggi, Ratna Juwita tidak ingin hal itu menjadi alasan untuk membatalkan kenaikan anggaran dana desa. Dia menyebut sektor lain juga memiliki potensi yang sama. Oleh karenanya yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan dan transparansi pada setiap level pengambil kebijakan.

“Di semua level hal tersebut [kasus korupsi] juga terjadi loh. Yang perlu ditelaah lebih dalam, apakah hal tersebut terjadi karena semata-mata karena penyalahgunaan wewenang atau mungkin karena kurangnya pendampingan untuk pertanggungjawaban penggunaan," tegasnya.

Dia berharap dengan meningkatnya dana desa di 2024, dampaknya adalah perputaran ekonomi di akar rumput akan semakin kencang. Karena sektor riil akan berputar di pedesaan sehingga kesejahteraan masyarakat desa akan mengalami peningkatan.

“Tentu setiap sen yang dikeluarkan dari rupiah murni APBN, harus selalu dievaluasi penggunaannya, saya pikir tidak hanya terbatas pada dana desa. Bagaimana output maupun impact-nya pada kegiatan perekonomian riil yang terus berputar di wilayah pedesaan maupun seefektif apa untuk indeks peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya.

Ratna menambahkan, saat ini ia mendorong adanya pendampingan dari pemerintah kepada setiap aparat desa. Karena alur keuangan dana desa yang cair setiap tahunnya cukup rumit agar bisa sampai di ke tangan pemerintah desa.

Setidaknya ada tiga kementerian yang bertanggung jawab atas dana desa, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, dan Kementerian Dalam Negeri. Beda kementerian, juga beda kebijakan, sehingga di lapangan banyak kebingungan yang dialami oleh aparat desa.

“Hari ini yang dikeluhkan oleh pemerintah desa adalah ketidakselarasan peraturan penggunaan anggaran, sebab dana desa itu unik yang terlibat di sana ada Kementerian Keuangan, dia yang menyalurkan, Kementerian Desa, dia yang menentukan penggunaan, dan Kementerian Dalam Negeri, dia yang menentukan besaran pagu. Kami terus meminta kepada eksekutif, untuk menyamakan frekuensi untuk merumuskan juklak maupun juknis penggunaan dana desa," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Dia menyebut semakin lemahnya pengawasan aliran dana desa, maka semakin besar peluang pintu korupsi.

“Saat pengawasan dan transparansi melemah, peluang korupsi membesar," ungkapnya.

Dana Desa: Besar Nominal, Minim Pemanfaatan

Selain karena faktor integritas, basis latar belakang pendidikan kepala desa menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya penyelewengan alokasi dana desa. Ketua DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Surtawijaya meminta, pemerintah ikut mendampingi kepala desa dalam mengelola dana desa. Sehingga dana desa yang diberikan bisa tepat sasaran dan sesuai penggunaan.

“Harus ada Bimtes dan Bimtek yang mengajari bagaimana penerapan juklak dan juknis agar bisa menjadi lebih baik. Karena saya bilang untuk menjadi kepala desa tidak ada bangku sekolahnya, tingkat pendidikan dan golongan masyarakat yang masuk menjadi kepala desa berasal dari berbagai lapisan. Beda dengan camat yang ada dari IPDN, polisi ada Akpol, dan ABRI ada Akmil," ungkapnya.

Surtawijaya juga menyebut kepala desa saat ini hanya menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Surtawijaya merasa suaranya sebagai kepala desa tidak bisa diterapkan dalam penggunaan dana desa. Hal itu dikarenakan proses pencairan dana desa yang tidak bisa langsung dalam satu tahap. Sehingga kepala desa dibingungkan dengan sejumlah proyek yang berjalan, namun tak ada uang di tangan.

Selain itu, kata dia, para kepala desa juga kehilangan aspirasi untuk menyuarakan kearifan lokal desa mereka. Karena alokasi dana sudah dibagikan dari pemerintah pusat, dan desa hanya menerima serta melaksanakannya.

“Kalau bicara infrastruktur dan pembangunan lainnya. Kita ada Musyawarah Dusun (Musdus), kemudian Musyawarah Desa (Musdes), ada BPD, LPMK yang bisa kita putuskan. Sementara ini pencairan dana tidak seperti itu, kita sudah Musdus, Musdes kemudian RPJMD, tapi tiba-tiba di sana sudah diatur sekian-sekian. Sehingga kita seakan menjadi pelaksana beliau dari pemerintah pusat. Padahal dari UU Desa penggunaan dana desa digunakan berdasarkan kearifan lokal masing-masing,” kata Surtawijaya.

Manager Riset di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi melihat, keluhan yang disampaikan Surtawijaya adalah yang jamak terjadi dan belum ada evaluasi signifikan hingga kini. Salah satu akar masalah yang perlu dibenahi dan belum dilakukan adalah pembuatan roadmap yang jelas dan terintegrasi.

Roadmap ini menjadi penting mengingat ada tiga kementerian yang mengelola dana desa dan membuat tumpang tindih birokrasi. Imbasnya adalah para kepala desa yang kebingungan dalam menyalurkan.

“Tidak ada roadmap yang jelas dan terintegrasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan mandat UU Desa sehingga dana desa sebagai instrumen pelaksanaan UU Desa banyak tidak efektifnya. Sehingga kemiskinan di pedesaan masih tinggi mengutip data BPS 2022 dan cenderung mengalami kenaikan pada September 2022 sebesar 12,36% sedang pada Maret 2022 sebesar 12,29%. Bahkan jika dilihat kemiskinan ekstrem juga banyak di desa," jelasnya.

Meski kasus korupsi dana desa tergolong tinggi, Badiul tetap meminta pemerintah untuk percaya sepenuhnya pengelolaan anggaran tersebut kepada pemerintah desa. Sehingga dengan kepercayaan yang diberikan, pemerintah desa bisa berinovasi sesuai dengan khazanah yang dimiliki masing-masing desa, tanpa harus menginduk pada pemerintah pusat.

Tentunya, kata dia, dorongan kebebasan itu disertai dengan pengawasan yang ketat dari aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

“Perlu adanya review terhafap banyaknya peraturan yang melingkupi dana desa yang diterbitkan pemerintah pusat agar tidak menjadi benalu bagi desa. Hal ini penting untuk mengembalikan mandat UU Desa yaitu memberikan kewenangan pengelolaan desa ke desa termasuk dana desa," ujarnya.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz