Menuju konten utama

Polemik Wacana SIM Seumur Hidup yang Dilontarkan Benny K Harman

Perpanjangan SIM dinilai harus tetap ada, tetapi dengan pengelolaan yang benar. Kalau perlu bahkan digratiskan.

Polemik Wacana SIM Seumur Hidup yang Dilontarkan Benny K Harman
Calon pembuat Surat izin Mengemudi (SIM) melakukan sesi foto saat mengajukan pembuatan SIM di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta, Jumat (23/9). Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk menghindari percaloan dalam pembuatan SIM baru, karena saat ini pelayanannya lebih cepat serta biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SIM lebih murah yaitu Rp120.000 untuk SIM A, dan Rp100.000 untuk SIM C dengan dilengkapi asuransi masing-masing sebesar Rp30.000. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/16

tirto.id - Wacana SIM seumur hidup menjadi perbicangan hangat di publik. Hal ini sebagai respons atas pernyataan yang dilontarkan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman. Ia menilai, SIM yang berlaku 5 tahun hanya sebagai alat mencari keuntungan bagi polisi.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Korlantas Polri, Rabu (5/7/2023), Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Polisi Firman Santyabudi menjelaskan rencana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan menggunakan plat kendaraan bermotor khusus.

Firman mencontohkan, penggunaan pelat inisial RF bisa dilelang demi mendapat PNBP. Ia pun menyinggung agar SIM tidak lagi menjadi target PNBP karena menjadi ajang pencarian duit.

“Jadi mohon izin mungkin itu perhitungan PNBP ke depan yang jauh lebih realistis ketimbang mohon maaf, kami mohon sekali lagi SIM jangan dijadikan target pak. Kami khawatir kasat lantas kami jualan lagi. Nggak lulus, dilulus-lulusin, sudah terjadi yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan pak, ngejar PNBP," kata Firman dalam rapat tersebut.

Mendengar keterangan Firman, Benny mendukung gagasan SIM tidak lagi menjadi target PNBP. Ia bahkan mendorong agar SIM sebaiknya berlaku seumur hidup seperti e-KTP. Ia beralasan, SIM yang berlaku 5 tahun hanya sebagai alat mencari keuntungan bagi polisi.

“Kalau setiap SIM, 5 tahun ya? Kalau setiap 5 tahun itu alat cari duit. Tadi kalau bapak konsisten dan saya dukung, hapus itu SIM satu kali saja ujian," kata Benny dalam rapat tersebut.

“Itu kalau mau benar, tapi kalau mau cari-cari, polisi mau cari-cari di sini itu caranya perpanjang SIM. Cabut itu perpanjang SIM. Satu kali dikasih seumur hidup, tapi kontrolnya adalah ujian tadi," kata politikus Partai Demnokrat tersebut.

Gagasan SIM seumur hidup sebelumnya sempat mengemuka pada 2018. Saat itu, politikus PKS Al Muzzamil Yusuf mendorong agar SIM berlaku seumur hidup serta penghapusan pajak sepeda motor seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan biaya administrasi nomor kendaraan bermotor (PMKB) untuk sepeda motor dengan CC kecil. Sementara itu, untuk SIM yang akan diberlakukan seumur hidup adalah SIM A, B1, B2, C dan D.

“Kebijakan ini akan meringankan beban hidup rakyat. Data-data menunjukkan beban hidup rakyat semakin berat," kata Almuzzammil di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada 22 November 2018.

Kakrolantas kala itu, Irjen Refdi Andri mengingatkan, keberadaan SIM adalah alat untuk mengetahui kondisi kompetensi pengendara. Oleh karena itu, SIM adalah simbol kemahiran pengendara. “SIM sama dengan kompetensi,” kata Refdi.

PERMOHONAN PEMBUATAN SIM BARU

Calon pembuat Surat izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta, Jumat (23/9). Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk menghindari percaloan dalam pembuatan SIM baru, karena saat ini pelayanannya lebih cepat serta biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SIM lebih murah yaitu Rp120.000 untuk SIM A, dan Rp100.000 untuk SIM C dengan dilengkapi asuransi masing-masing sebesar Rp30.000. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/16

Perpanjangan SIM Tetap Perlu, tapi Bukan Target PNBP

Pemerhati transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno sepakat penerbitan SIM dihapus dalam daftar PNBP. Ia menilai, penghapusan akan menghilangkan praktik 'jualan' SIM di publik.

“Situasi di lapangan begitu. Kita perlu banyak pengawasan ke internal atau eksternal. Tujuannya merefresh tapi jangan memberi target PNBP,” kata dia kepada reporter Tirto, Senin (10/7/2023).

Djoko tidak memungkiri bahwa tidak sedikit praktik pembuatan maupun perpanjangan oleh sebagian anggota kepolisian untuk kepentingan pribadi. Ia menilai hal itu tidak masuk akal.

“Tetapi cenderung sekarang itu lebih ke target PNBP, nah itu sisi jeleknya target. Target PNBP itu keliru kok kompetensi dan keselamatan di target gimana? Kalau ditarget angka kecelakaan menurun tidak apa-apa, ini malah bagi-bagi SIM diperbanyak itu," kata Djoko.

Akan tetapi, Djoko menegaskan perpanjangan SIM harus tetap ada. Ia beralasan, SIM adalah indikator kompetensi pengendara sehingga berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa berlaku seumur hidup. Oleh karena itu, ia sepakat perpanjangan SIM tetap ada, tetapi harus dengan pengelolaan yang benar.

“Saya tetap setuju merefresh tetap ada, tapi tadi sesuai aturan. Kalau dia memang tidak layak harus dapat lagi ya jangan dikasih, jangan formalitas saja. Kesannya selama ini formalitas 5 tahunan itu kan. Itu yang jadi persoalan," kata Djoko.

Djoko menambahkan, “Kalau dia nggak layak, jangan dikasih. Kan uji kompetensi ini.”

Pemerhati kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto juga mengkritik gagasan SIM seumur hidup yang disampaikan Benny. Ia menilai hal tersebut tidak memberikan dampak signifikan bagi publik dan tidak menyelesaikan masalah.

“Hanya gimmick politik saja. Yang menjadi problem keluhan masyarakat bukan soal masa berlaku SIM, tapi soal pungli dan keruwetan birokrasi maupun kerumitan test yang merepotkan pemohon SIM," kata Bambang, Senin (10/7/2023).

Bambang justru menilai, sistem perpanjangan SIM saat ini sudah baik, tetapi masalah pungli yang tidak kunjung selesai. Ia mengatakan, masalah pungli SIM sudah berlangsung selama menahun.

Alumni Universitas Airlangga ini pun menyebut Polri malah 'memformalkan' dugaan pungli tersebut lewat peraturan kepolisian maupun kakorlantas. Ia menilai beberapa dugaan yang mengarah pada pungli seperti biaya asuransi, tes kesehatan, tes psikologi dan tes lain.

Ia beralasan, pungutan yang tidak diatur dalam undang-undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pungli. Ia pun mengingatkan segala pungutan yang dibebankan kepada rakyat harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan tes seperti biaya asuransi, tes kesehatan dan tes psikologi, kata Bambang, harus mendapat izin dari DPR.

"Perkap atau Perpol tentunya tak bisa bertentangan dengan UU tersebut," kata Bambang.

Bambang menegaskan perpanjangan SIM juga tidak boleh dihapuskan. Ia beralasan, SIM adalah alat klarifikasi dan penentu pemegang SIM layak mengendarai kendaraan bermotor. Ia justru mendorong agar perpanjangan SIM digratiskan jika memang ingin melayani publik.

Bambang malah lebih mendorong Polri tidak lagi mengurus soal SIM. Ia menilai, wewenang SIM sebaiknya diberikan kepada Kementerian Perhubungan seperti di beberapa negara yakni Australia, Malaysia maupun Amerika.

“Polri harus kembali ke khittahnya sebagai penegak hukum, dan menyerahkan penerbitan SIM ke lembaga lain. Ini penting agar tak tumpang tindih yang memunculkan konflik kepentingan. Polri sebagai penerbit SIM, melakukan uji test sendiri, sekaligus melakukan penegakan aturan di jalanan," kata Bambang.

Baca juga artikel terkait SIM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz