Menuju konten utama
Kinerja Kepolisian

Efektivitas Syarat Penerbitan SIM Baru Via Sertifikat Verifikasi

Kapolri Sigit mengingatkan pembuatan SIM jangan dijadikan alat mempersulit pemohon dan malah menjadi sarana pungli.

Efektivitas Syarat Penerbitan SIM Baru Via Sertifikat Verifikasi
Warga mengikuti ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat peluncuran program SIM Masuk Desa (Simmade) di lapangan Desa Candibinangun, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (28/7/2020). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc)

tirto.id - Polri mengeluarkan aturan baru perihal penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu syaratnya ialah mempunyai sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi.

Syarat itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023. Persyaratan administrasi terbaru ihwal syarat-syarat penerbitan SIM termaktub dalam Pasal 9.

Kepala Bagian Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan, alasan sertifikat verifikasi ini karena terdapat korelasi antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Semua ini berdasar hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Berkaitan dengan hal tersebut maka masyarakat pemohon SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," kata Nurul di Mabes Polri, Selasa, 20 Juni 2023.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, telah ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan khusus SIM umum, wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Ketentuan tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023. "Bahkan diperluas sasarannya, bukan hanya bagi pemohon SIM umum, tapi juga bagi pemohon SIM perseorangan," jelas Nurul.

Ketentuan tentang kewajiban menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon SIM baru dan peningkatan golongan, dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi sekaligus cara menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, mengatur perihal standardisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelatihan dan pendidikan mengemudi, yang mengatur bahwa lembaga tersebut haruslah terakreditasi.

Sistem penerbitan SIM juga akan mendapatkan pembaruan, sehingga informasi mengenai keabsahan sertifikat tanda bukti lulus pelatihan mengemudi yang dimiliki pemohon SIM, dapat langsung terhubung secara waktu nyata ke basis data SIM Korlantas Polri.

“Hal ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena dengan terhubungnya informasi tersebut maka masyarakat dapat mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi di mana saja," terang Nurul.

Untuk yang telah memiliki kemampuan mengemudi, maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan terakreditasi terdekat guna mengikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi, yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM nasional.

ATURAN UJIAN ULANG PEMBUATAN SIM

Seorang pemohon surat ijin mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satpas 1221 Pasar Segar, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

Tes yang Relevan

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kakorlantas untuk membenahi ujian praktik SIM yang tidak relevan dan menyulitkan. Sebab hasil ujian tersebut agar pengendara menghargai keselamatan pengguna jalan lain dan keterampilan mengendarai kendaraan.

Sigit juga mengingatkan pembuatan SIM jangan dijadikan alat untuk mempersulit pemohon dan malah menjadi sarana pungli.

“Saya minta Kakorlantas tolong lakukan perbaikan. Yang (tes) angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki,” ujar Sigit di STIK, Rabu, 21 Juni 2023.

Sang jenderal juga meminta Korlantas untuk segera melakukan studi banding terkait perubahan ini.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto Iskandar berkata perihal penerbitan SIM baru, tercantum dalam Peraturan Kepolisian.

“Pada prinsipnya tidak melanggar undang-undang dan untuk peningkatan kualitas hasil pemohon SIM serta sudah terakreditasi, saya kira baik. Karena hal itu dilakukan oleh pihak ketiga," kata Pudji kepada Tirto, Kamis, 22 Juni 2023.

Semua rencana perubahan baru itu bisa dilakukan setelah semua infrastrukturnya benar dan kepolisian menyosialisasikan kepada publik, kata Pudji.

Efektivitas Upaya Anyar

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Adinda Tenriangke Muchtar menuturkan, kebijakan baru ihwal penerbitan SIM memang bagus, apalagi bagi calon pemilik SIM agar mengetahui etika berkendara dan keselamatan berlalu lintas. Ini juga bukan hal anyar lantaran telah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

“Berdasar sisi kebijakan publik, terutama melihat konten dari kebijakan dan asas manfaat, ada hal-hal positif," ujar Adinda kepada Tirto.

Apalagi jika sertifikat yang dimiliki itu terbit dari sekolah mengemudi yang tersertifikasi dan bukan abal-abal, kata dia. Di sisi lain, yang perlu diperhatikan adalah transparansi dan akuntabilitas dalam prosesnya.

Misalnya, buruh waktu untuk mengikuti sekolah mengemudi, tes berkendara, bahkan bisa saja ada dugaan pungli agar SIM cepat terbit, maupun lama menunggu antrean. Tentu hal itu menyulitkan masyarakat. Perihal sekolah mengemudi terakreditasi, ini juga perlu transparansi.

Polisi juga harus menargetkan berapa lama bisa mempunyai daftar sekolah mengemudi terakreditasi. Sekolah yang terakreditasi itu pun harus disosialisasikan.

“Dalam proses itu akreditasi juga harus transparan dan akuntabel. Misalnya, sekolah mengemudi harus punya lisensi sesuai Indonesia Safety Driving Centre, berapa biaya agar sekolah itu dapat akreditasi," terang Adinda.

Publik juga harus mengantisipasi bahwa akan ada biaya untuk mendapatkan SIM, terlepas dari betapa pentingnya standar keselamatan dan etika berkendara. Bagi kepolisian dapat memerhatikan bagaimana aturan ini dapat diterapkan secara efektif, serta Polantas bisa optimal menjaga lalu lintas dan mengantisipasi pelanggaran lalu lintas.

“Apakah ada jaminan dengan sertifikasi, itu (pelanggaran lalu lintas) tidak terjadi? Sebenarnya ini pengendalian diri. Pengemudi dan pengguna jalan dapat didorong (tertib berlalu lintas dan mengendalikan diri)," ujar Adinda.

Kemudian, kata dia, bukan hanya dugaan pungli, perihal "duit pelicin" agar SIM mudah terbit dan enggan repot, itu juga harus ditertibkan. Maka konsistensi penegakan hukum jangan dilupakan.

Baca juga artikel terkait UJIAN SIM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz