Menuju konten utama

Larangan Naik Gunung di Bali: Warga Dirugikan & Pendaki Kecewa

Rencana pelarangan mendaki gunung di Bali dinilai merupakan aturan yang aneh dan emosional Gubernur Koster semata.

Larangan Naik Gunung di Bali: Warga Dirugikan & Pendaki Kecewa
Wisatawan menikmati pemandangan gunung dan danau di kawasan wisata Geopark Gunung Batur, Kintamani, Bali, Selasa (5/9/2017). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

tirto.id - I Wayan Widi Yasa (38), seorang Pemandu Gunung Agung Bali mengaku kaget ketika mendengar kabar adanya aturan pelarangan pendakian di seluruh gunung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster. Kebijakan itu akan mematikan mata pencarian ia dan teman-temannya yang berprofesi sebagai pemandu atau guide wisata Gunung Agung.

“Kami kaget. Wisata Gunung Agung menghidupkan ekonomi masyarakat yang hidup di kaki gunung. Kalau aturan dieksekusi, kami mau kerja apa?” kata Widi saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (6/6/2023).

Widi awalnya bekerja sebagai petani dan pengembala sapi di kaki Gunung Agung. Setelah usianya genap 16 tahun, ia memutuskan menjadi pemandu Gunung Agung jalur Pura Pasar Agung Sebudi.

Ketika menjadi pemandu, Widi biasanya mengenakan tarif sebesar Rp550.000 per hari dengan maksimal tiga tamu. Dalam sebulan, Widi bisa mengantongi Rp5 juta lebih dari jasanya sebagai guide.

“Malah bisa dua kali lipat kalau lagi high season [libur panjang seperti lebaran]," ucap Sekretaris Forum Pemandu Pendakian Gunung Agung itu.

Selain jasa guide, Widi juga menyediakan sewa alat gunung bagi para pendaki: tenda, kompor, matras, sleeping bag, hingga sepatu. Dalam sekali sewa ia bisa menerima pendapatan sebesar Rp150 ribu. Dalam sebulan bisa meraup setidaknya Rp4 juta.

“Pendapatan segitu kalau orang desa itu sudah besar pak. Karena kami makan dari hasil pertanian," ujarnya.

Widi mengaku khawatir jika Gunung Agung akan ditutup, dirinya bingung harus bekerja apa lagi. “Kalau ternak sapi itu tunggu pas momen Iduladha saja baru kejual dapat uang. Kalau bertani pas panen saja. Tapi kalau guide kan bisa sehari langsung dapat," ucapnya.

Kebijakan tersebut, kata dia, juga akan berdampak kepada teman-temannya yang menyediakan jasa pemandu pendakian. Pada jalur pendakian Pura Pasar Agung Sebudi saja, terdapat 39 kelompok. Jumlah jalur di Gunung Agung terdapat sembilan jalur dengan total 216 guide.

Selain itu, penyedia jasa lainnya seperti porter (pengangkut barang), penyedia jasa transportasi ke Gunung Agung, kelompok ojek gunung, warung makan, hingga tempat penginapan juga akan terkena dampaknya jika Gunung Agung akan ditutup.

“UMKM yang jual oleh-oleh khas Gunung Agung juga akan terancam tutup,” kata dia.

Erupsi Gunung Agung

Gunung Agung kembali erupsi kecil dan sesaat. Tinggi erupsi 2500 meter, pukul 11.57 Wita. FOTO/PVMBG

Ketua Umum Organisasi Pecinta Alam (OPA) Linggih Alam, Boyo (27) pun menilai aturan larangan mendaki gunung di Bali juga akan berdampak kepada para pendaki.

Mereka yang memiliki hobi mendaki gunung, atau komunitas pecinta alam akan kecewa karena tidak lagi bisa naik gunung yang ada di Bali, terutama Gunung Agung yang menjadi primadona di daerah tersebut.

“Kalau dilarang ya kurang setuju. Karena akan berdampak ke pendaki," kata Boyo kepada Tirto, Selasa (6/6/2023).

Ia pun mendorong agar Pemerintah Provinsi Bali melakukan pertemuan untuk mendengarkan pendapat dan masukan dari para pihak terkait. Sebab, aturan ini akan berdampak terhadap banyak pihak.

Sebaiknya, lanjut dia, berikan edukasi kepada para wisatawan yang ingin mendaki mengenai kode etik pecinta alam agar tidak lagi terjadi peristiwa yang melanggar norma. Misalnya aksi warga negara asing (WNA) yang melakukan aksi telanjang di puncak Gunung Agung.

"Ya kalau buat aturan jangan saklek ditutup gitu gunungnya," ucapnya.

Aturan Gubernur Koster melarang pendakian di seluruh gunung Bali tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2023 tentang Tatanan Bru Bagi Wisatawan Mancanegara selama di Bali. Isinya pelarangan masuk tempat suci atau disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk ritual keagamaan.

Larangan ini mencuat setelah maraknya wisatawan mancanegara berulah di atas gunung, bahkan tak sedikit yang berfoto dalam posisi telanjang sehingga dinilai merusak kesucian gunung.

Setiap kali wisatawan berulah di tempat-tempat suci atau sakral, pemerintah atau warga setempat akan langsung melakukan upacara pembersihan. Namun, itu tak efektif jika hal yang sama terus berulang, sehingga perlu aturan untuk mencegahnya.

Koster pun akan menutup 22 Gunung yang ada di Pulau Dewata, antara lain Gunung Agung; Gunung Batur; Gunung Batukara; Gunung Lesung; hingga Gunung Merbuk. Aturan ini bukan hanya diberlakukan untuk wisatawan mancanegara saja, tetapi juga bagi wisatawan lokal maupun domestik.

Seharusnya Buat Aturan Ketat

Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, I Wayan Puspa Negara menilai, rencana pelarangan mendaki gunung merupakan aturan yang aneh dan emosional Gubernur Koster semata.

“Karena belum ada peraturan pelarangan mendaki gunung. Ini akan dinilai aturan yang nyeleneh oleh dunia. Kecuali terjadi bencana alam, gunung meletus," kata Puspa kepada Tirto, Selasa (6/6/2023).

Ia mengatakan memang gunung itu merupakan tempat yang dianggap suci. Namun, tidak perlu dilarang untuk pendakian.

Ia pun mencontohkan Gunung Kailash yang berada di pegunungan Himalaya, Tibet yang dianggap tempat suci oleh umat Hindu karena dipercaya sebagai tempat kediaman Dewa Siwa.

Selain itu, di Indonesia juga banyak gunung yang merupakan tempat suci umat Hindu, seperti Candi Cetho yang terletak di kaki Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Gunung-gunung di Indonesia juga kerap kali menjadi tempat wisata religi bagi agama tertentu hingga kepercayaan penghayatan.

“Gunung Everest juga disucikan, tetapi juga didaki oleh seluruh umat di dunia. Jadi gunung adalah objek pendakian dua hal, ada pendakian spiritual untuk kegiatan ritual, lalu kegiatan turisme," tuturnya.

Tak hanya gunung, ia menuturkan terdapat tempat wisata lain di Bali yang dianggap suci, namun ramai dikunjungi wisatawan. Seperti sumber mata air Tirta Empul. Lalu sungai di Bali yang digunakan wisatawan untuk aktivitas rafting, tubing, hiking, dan sebagainya.

Ia juga meminta kepada Gubernur Koster agar membatalkan rencana pelarangan mendaki gunung di Bali. Hal tersebut akan merugikan masyarakat setempat yang mencari nafkah hingga wisatawan yang memiliki hobi mendaki gunung.

Jika Gubernur Koster akan membuat aturan pelarangan naik gunung karena ada wisatawan asing telanjang di puncak Gunung Agung, maka menurutnya itu keputusan yang salah.

Seharusnya, kata dia, bukan pendakian gunung yang dilarang, tetapi tangkap pelakunya, lalu buat aturan yang ketat dan sesuai norma yang berlaku.

“Kan sudah ada pepatah, kalau kita mau menangkapnya tikus, jangan lah lumbungnya yang dibakar. Cukup tikusnya saja yang ditangkap," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar Gubernur Koster membuat peraturan yang dapat mengakomodir semua pihak. Seperti membuat peraturan yang ketat pendakian gunung di Bali, tetapi tetap menjaga kesuciannya.

Misalnya peraturan yang tertulis oleh leluhur perihal boleh atau tidaknya untuk mendaki gunung dibuat, lalu dikembangkan dengan kondisi saat ini. Aturan tersebut dibuat dalam bentuk buku saku atau digital untuk bekal para pendaki.

Setiap wisatawan wajib menggunakan pemandu yang tujuannya selain mendampingi, juga mengawasi agar pendakian menjaga norma dan tidak merusak kesucian gunung. Terjunkan juga perangkat daerah untuk mengawasi para tempat wisata agar tetap menjaga kesuciannya.

“Jadi sekali lagi, buat aturan, jangan gunung malah dilarang. Kalau pelarangan ini benar, sama saja membantai penghasilan hajat hidup orang banyak,” kata dia.

Wakil Ketua DPRD Bali, Tjok Gde Asmara Putra Sukawati meminta kepada Gubernur Koster agar tidak menutup gunung di Bali untuk pendakian. Agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan, ia meminta para pendaki menggunakan jasa pemandu lokal yang sudah tersertifikasi.

“Sehingga pelarangan tersebut tidak perlu. Tapi dilarang kalau dia tidak bawa guide, itu guide lokal ya, karena mereka yang tahu aturan-aturan di wilayah tersebut, apa yang boleh dan tidak, kapan boleh mendaki dan tidak boleh," kata Asmara kepada Tirto, Selasa (6/6/2023).

Politikus Partai Demokrat itu pun meminta para pemandu yang bekerja harus diorganisir agar tidak ada guide liar yang bisa membahayakan pendaki.

“Para guide harus dibina, dilatih, tersertifikasi. Setelah mereka siap, gunung bisa dilakukan untuk pendakian," tuturnya.

FORUM KEPALA DAERAH RANGKAIAN GPDRR 2022

Gubernur Bali I Wayan Koster (kanan) menyampaikan paparan disaksikan Wali Kota Bontang Basri Rase (kanan) saat menjadi pembicara pada Forum Kepala Daerah dalam rangkaian Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di BICC, Nusa Dua, Bali, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nym.

Koster Ngotot Meski Ramai Ditolak

Gubernur Bali, I Wayan Koster tetap ngotot meski banyak pihak yang menolak pelarangan pendakian gunung di Bali. Bahkan, ia mempersilakan jika ada pihak yang melakukan gugatan ketika peraturan pelarangan pendakian gunung telah diterbitkan.

“Oh silakan saja, haknya. Berbeda pendapat silahkan," kata Koster di Bali, Senin (5/6/2023).

Koster mengatakan akan merekrut para pemandu pendakian di Gunung Agung dan Gunung Batur untuk menjadi tenaga kontrak penjaga gunung dan penjaga hutan.

“Mengenai pemandu untuk pendaki gunung ini kita akan angkat menjadi tenaga kontrak penjaga gunung dan penjaga hutan,” kata Gubernur Koster usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin kemarin.

Dengan para pemandu pendakian tersebut diangkat menjadi tenaga kontrak, kata dia, pendapatan mereka justru lebih meningkat. “Kalau di situ (pekerjaan semula) pendapatannya tidak menentu," ujar Gubernur Koster.

Ia menyampaikan jumlah pemandu pendakian di Gunung Batur yang beroperasi saat ini sebanyak 200 orang dan di Gunung Agung sebanyak 67 orang.

Politikus PDIP itu pun menuturkan jika gunung merupakan kawasan suci, sehingga tidak diperbolehkan sebagai objek wisata. Dalam mengambil keputusan ini, Koster mengklaim telah mempertimbangkannya secara matang, baik dari aspek sosial, ekonomi, dan juga mengikuti arahan dari para tetua di Bali.

Ia juga mengaku telah melakukan sosialisasi kepada tokoh-tokoh, jasa pemandu hingga pendaki Gunung Agung dan Batur perihal kebijakan tersebut.

Pendapatan secara ekonomi dari kedua gunung favorit di Bali itu pun telah dihitung oleh Pemprov Bali. Pendapatan Gunung Agung dalam setahun kurang dari Rp100 juta, sementara Gunung Batur hampir Rp1 miliar.

“Jangan kita korbankan oleh kepentingan pragmatis yang keuntungannya sangat kecil, bahkan mengorbankan hal besar. Ini yang saya pikirkan, tidak gegabah saya," ucapnya.

Ia menyatakan jika tetap membiarkan gunung jadi tempat wisata, kesuciannya akan menurun. Hal itu akan berdampak pada daya tarik Bali menjadi menurun.

“Kalau daya tarik menurun, maka logikanya adalah orang yang berkunjung ke Bali menurun. Karena orang ke Bali ini bukan hanya melihat keindahan alam. Kalau keindahan alam banyak di luar Bali," imbuhnya.

Koster mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK), Siti Nurbaya dan menteri lainnya perihal kebijakan pelarangan pendakian gunung ini.

“Kami akan membuat perda, dan untuk ini, saya sudah bersurat ke menteri KLHK untuk melarang gunung sebagai objek wisata dan supaya tidak dilakukan lagi, saya sudah WA ke beliau dan beliau prinsipnya setuju," klaimnya.

Sementara untuk nasib pemandu, Koster mengatakan, akan merekrut mereka untuk menjadi tenaga kontrak penjaga gunung dan penjaga hutan. Pemandu pendakian di Gunung Batur yang beroperasi saat ini sebanyak 200 orang dan di Gunung Agung sebanyak 67 orang.

Dihubungi terpisah, Kadis Pariwisata Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan, perda perihal pelarangan pendakian gunung di Bali saat ini masih digodok.

“Misalnya di Gunung Batur mendaki tidak boleh, tapi masuk kawasan taman wisata boleh. Misalnya," kata Tjokorda kepada Tirto, Senin (5/6/2023).

Ia mengklaim, Gubernur Koster akan memikirkan dampak ekonomi yang akan terjadi kepada pemandu wisata gunung, porter, penyewa peralatan, hingga UMKM. “Tentu beliau sebagai gubernur melihat rakyat beliau juga tentu akan diakomodir," kata dia.

Baca juga artikel terkait GUNUNG AGUNG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz