Menuju konten utama
Kasus Perdagangan Orang

Pentingnya Pengawasan Aset Polisi agar Tak Terlibat Kasus TPPO

Jika sampai aset itu baru terungkap setelah munculnya kasus, maka layak dipertanyakan peran fungsi satuan terkait.

Pentingnya Pengawasan Aset Polisi agar Tak Terlibat Kasus TPPO
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (kedua kiri) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan), Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha (kiri) dan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah BP2MI Irjen Pol Achmad Kartiko (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Polisi mengusut dugaan rumah anggota Polri di Lampung yang dijadikan tempat tempat sebelum 24 orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dikirim ke Timur Tengah. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda saat ini sedang mendalami potensi keterlibatan anggota kepolisian tersebut.

“Kami pastikan komitmen kapolri, bila ada keterlibatan pasti ditindak tegas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin, 12 Juni 2023.

Berdasar penelusuran kepolisian, rumah AKBP L diduga disewakan kepada tersangka. Dugaan rumah transit ini bermula ketika Ditreskrimum Polda Lampung menangkap empat tersangka yakni DW, IT, AR, dan AL.

Modus jaringan Timur Tengah ini ialah merekrut dan menampung sementara "calon buruh" untuk dipersiapkan sebagai pekerja migran nonprosedural. Kapolri juga memerintahkan seluruh Polda membentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tingkat daerah di bawah naungan Bareskrim, dan Kasatgas TPPO wilayah yang akan dipimpin wakapolda.

Aksi cepat pemerintah ini tidak lepas dari banyak permintaan negara kepada Indonesia untuk menindak perdagangan orang. Apalagi aksi sindikat tindak pidana ini bekerja sangat rapi, lintas negara, serta pemerintah kerap kesulitan menanggulangi akibat ada kelompok beking.

Pada periode 5 hingga 11 Juni 2023, Satgas TPPO menerima 190 laporan polisi terkait dugaan perdagangan di wilayah Indonesia. Ramadhan menyebut dari 190 laporan, 136 di antaranya berhasil diungkap dengan menangkap 212 tersangka. Kemudian masih ada 24 kasus dalam tahap penyelidikan.

Satgas pun berhasil menyelamatkan 824 warga negara Indonesia yang hendak dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri, kata Ramadhan.

“(Korban) terdiri 370 perempuan dewasa, 42 anak perempuan, 389 laki-laki dewasa, dan 23 anak laki-laki,” kata Ramadhan.

Merujuk pada 190 laporan yang diterima Satgas TPPO, mayoritas korban dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai pegawai toko atau restoran. Ketika tiba di tempat tujuan, janji itu tak terjadi.

Korban malah dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, pekerja seks, atau anak buah kapal.

Pengawasan Aset Personel Sulit?

Peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, dengan total 450 ribu personel, tentu akan ada banyak kesulitan untuk mengawasi aset personel karena itu adalah hak pribadi masing-masing.

“Meski sulit, tentunya banyak cara masih bisa dilakukan penyidik kepolisian. Di antaranya yang bisa dilakukan adalah pengawasan perilaku dan kinerja masing-masing personel melalui fungsi waskat, intelkam maupun propam,” kata Bambang ketika dihubungi reporter Tirto.

Fungsi intelijen tentu juga harus menjadi "mata dan telinga" pimpinan terkait. Jadi, kalau sampai aset itu baru terungkap setelah munculnya kasus, layak dipertanyakan peran fungsi satuan terkait. Jamak terjadi, pengawas bukan tidak tahu ada pelanggaran, tapi lebih pada "tutup mata" terhadap pelanggaran.

“Tutup mata ini tentu dengan berbagai motif, tidak mau tahu, tidak mau mengganggu urusan orang lain, sampai saling menutupi pelanggaran. Problemnya penuntasan kasus seringkali hanya sebatas kasusnya saja, tak pernah ada evaluasi terkait peran pengawasan. Maka kasus-kasus itu akan terus terjadi dan bermunculan karena pengawasan tak berfungsi dengan benar," terang Bambang.

Di sisi lain, fungsi pengawasan intelijen bisa saja sudah dilakukan, tapi pimpinan yang memiliki kewenangan bergeming, tak melakukan fungsi dengan benar. Karena itu, lanjut Bambang, Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat, harus benar dilaksanakan dengan konsisten, bahwa pimpinan dua tingkat ke atas juga harus diberi sanksi bila ada bawahan yang melakukan pelanggaran fatal, bukan dibiarkan saja tanpa ada sanksi atau pemeriksaan.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyoroti kasus ini. “Kami masih menunggu hasil pengusutan Bidang Propam Polda Lampung. Kompolnas juga masih menunggu surat jawaban klarifikasi dari Kapolda Lampung terkait hal ini. Kami mendukung Polda Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, kepada Tirto, Senin (12/6/2023).

Poengky melanjutkan, informasi dari Polda Lampung bahwa anggota tidak terlibat dugaan perdagangan orang, cukup melegakan, tapi perlu ditelusuri bagaimana rumah tersebut bisa disewakan kepada orang lain yang ternyata diduga digunakan untuk perdagangan orang.

“Kami juga ingin mengetahui bagaimana pengawasan internal terkait kepemilikan anggota atas rumah dan aset-aset lainnya agar tidak disalahgunakan pelaku kejahatan sebagaimana terjadi dalam kasus ini," ucap dia.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI) Edi Hasibuan berkata, pihaknya meminta Propam mendalami kebenaran rumah AKBP L tersebut. “Jika ada bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam membantu atau ikut serta dalam TPPO itu keterlaluan," ujar Edi kepada Tirto, Selasa, 13 Juni 2023.

“Kami tidak tahu. Apakah rumah itu dipakai untuk pribadi atau disewakan kepada pihak lain," lanjut dia.

Kalau terbukti terlibat dugaan perdagangan orang, kata Edi, maka AKBP L jelas melakukan tindak pidana. "Harus diproses secara pidana dan pasti hukumannya berat,” kata dia.

Perihal pengawasan aset, Edi menyatakan, selama anggota melaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maka tidak masalah.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz