Menuju konten utama
Pemberantasan Korupsi

Pungli di Rutan KPK Sejak Desember 2021, Tanggung Jawab Siapa?

ICW menilai kasus pungli di rutan KPK menunjukkan lemahnya integritas para pegawai KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri.

Pungli di Rutan KPK Sejak Desember 2021, Tanggung Jawab Siapa?
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), Sekjen KPK Cahya Harefa (kanan), dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pungli di rutan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK saat ini tengah menjadi sorotan. Selain total nominal yang besar hingga mencapai Rp4 miliar, sejumlah pihak juga melihat perlunya perombakan sistem di internal KPK.

Kasus ini mencuat setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan adanya temuan praktik pungli di lingkungan rutan KPK. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh Dewas.

“Untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK pada Senin, 19 Juni 2023.

Tumpak mengatakan, dalam temuan Dewas KPK tersebut, ada dua unsur pelanggaran yang dapat diselidiki lebih lanjut, yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur tindak pidana.

“Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," ujar Tumpak.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar tersebut nominalnya mencapai 4 miliar rupiah, terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ujar Albertina.

KPK pun akhirnya melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Saat ini, lembaga antirasuah membagi penanganan kasus tersebut menjadi dua klaster: tindak pidana dan pelanggaran disiplin pegawai.

“Kami akan membagi dua klaster, klaster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk dilidik," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Rabu 21 Juni 2023.

Terkait klaster dugaan pelanggaran etik, KPK bahkan membentuk tim khusus guna melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang diduga terlibat dalam perkara ini.

“Sekretaris Jenderal akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Bahwa pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Inspektorat,” ucap Ghufron.

Ketegasan Dewas Dinilai Tebang Pilih

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Yogtakarta, Zaenur Rohman melihat, terbongkarnya kasus dugaan pungli di rutan KPK merupakan bukti bahwa Dewas KPK bisa bertindak tegas. Sayangnya, ketegasan itu terkesan dilakukan tebang pilih.

“Terlihat ya bahwa Dewas itu sebenarnya bisa tegas kalau berhadapan dengan pegawai yang artinya level rendah. Tetapi kita lihat di kasus Lili Pintauli Siregar, Dewas seperti tidak menunjukkan sikap tegasnya,” kata Zaenur dalam keterangannya pada Jumat, 23 Juni 2023.

Zaenur melihat dalam kasus dugaan pungli ini, Dewas seperti tidak ada beban untuk menyampaikan kepada publik untuk melakukan pengusutan dari sisi etik dan disiplin.

“Kita ingin lihat juga ketika melakukan penegakan kode etik dan disiplin kepada para pimpinan termasuk misalnya dalam soal dugaan kebocoran berkas perkara korupsi Kementerian ESDM, ada ketegasan gitu ya, agar kita beranggapan bahwa Dewas ini hanya hanya berani kepada pegawai di level bawah," kata Zaenur.

Kritik terhadap kinerja Dewas juga datang dari mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Ia menyebut, klaim Dewas menemukan kasus dugaan pungli tersebut sebenarnya keliru. Pasalnya, hal itu telah dilaporkan oleh penyidik KPK, tapi tidak ada tindak lanjut dari Dewas.

Novel menyebut Dewas KPK baru bergerak setelah dirinya mengungkapkan temuan penyidik KPK tersebut melalui kanal podcastnya.

“Justru Dewas setelah menerima laporan tersebut tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang," kata Novel. “Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui Podcast saya,” katanya.

Sementara itu, Zaenur mengatakan, pihak yang semestinya bertanggung jawab terhadap kasus pungli ini tidak hanya pelaku yang menerima uang. Tetapi juga jajaran pimpinan di atasnya yang gagal memberikan keteladanan dan melakukan pengawasan.

“Seharusnya tidak sekadar mereka mereka yang melakukan secara langsung, tetapi atasan-atasan mereka itu juga harus dicopot dari jabatannya, karena gagal melakukan pengawasan dan pembinaan sehingga kejahatan itu berlangsung sekian lama," kata Zaenur.

Selain itu, kata dia, minimnya keteladanan dari para pimpinan KPK yang kerap kali tersandung permasalahan etik, juga berkontribusi terhadap kasus pungli di rutan KPK ini.

Konferensi pers Dewas KPK

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kiri) bersama Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kiri), Indriyanto Seno Adji (kedua kanan), dan Harjono (kanan) menyampaikan hasil pemeriksaan etik saat konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

Bukti Adanya Pengelupasan Nilai Integritas

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menyebut bahwa sejumlah kasus pungli di rutan KPK menunjukkan lemahnya integritas para pegawai KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri.

“(Kasus pungli) menunjukkan bahwa pola kepemimpinan KPK saat ini yang niretika dan nirintegritas menjadi salah satu faktor rusaknya KPK secara kelembagaan, dengan kata lain memang nilai integritas KPK sudah pudar sejak dipimpin oleh Firli,” kata Diky dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.

Hal tersebut, menurut Diky, dapat menimbulkan dampak langsung terhadap KPK secara kelembagaan yang akan semakin kehilangan legitimasinya di mata publik.

“Ini juga menjadi ironis, bagaimana mungkin lembaga yang secara khusus dibentuk untuk memberantas korupsi justru gagal memastikan integritas bagi setiap pegawainya dan malah orang yang melakukan praktik korupsi," kata dia.

Untuk itu, Diky menyebut, KPK saat ini perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh dan membangun sistem pencegahan korupsi di internal KPK.

“Persoalannya bukan lagi bisa atau tidak bisa, tapi mau apa tidak, mau untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk kemudian dapat dibangun sistem yang efektif, untuk mencegah korupsi di KPK. Artinya, KPK juga perlu fokus untuk membangun pencegahan di internalnya, tidak hanya sistem pencegahan di luar," ujar Diky.

Baca juga artikel terkait PUNGLI DI RUTAN KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz