Menuju konten utama
Sidang Korupsi BTS Kominfo

Menpora Dito Jadi Saksi Sidang Korupsi BTS 4G 11 Oktober 2023

Jaksa meminta agar Menpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi tambahan persidangan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Rabu (11/10/2023) pekan depan.

Menpora Dito Jadi Saksi Sidang Korupsi BTS 4G 11 Oktober 2023
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada persidangan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jaksa meminta agar Menpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi tambahan pada Rabu (11/10/2023) pekan depan.

"Kami meminta Yang Mulia, kami mengajukan semacam permohonan untuk diajukan sebagai saksi di luar persidangan Yang Mulia, sebagai saksi di luar perkara ini Yang Mulia, saksi tambahan Yang Mulia," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023) dilansir dari Antara.

Hakim Ketua Fahzal Hendri kemudian menanyakan lebih lanjut kepada jaksa terkait dengan saksi yang akan dihadirkan itu. Jaksa lantas menyerahkan berkas kepada Fahzal.

"Satu orang ini? Ario Bimo Nandito Ariotedjo, itu siapa?" tanya Fahzal.

"Siap, Yang Mulia. Dito, Yang Mulia," jawab jaksa.

"Oh, Dito yang menteri itu?" tanya Fahzal lagi.

"Siap, Yang Mulia," tutur jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa Menpora Dito dipanggil menyusul disebutnya nama yang bersangkutan oleh salah satu saksi mahkota pada sidang sebelumnya.

Ia juga mengatakan bahwa sejatinya JPU akan menghadirkan nama-nama lain, tetapi hanya Dito yang baru bisa dikonfirmasi.

"Nama-nama lain masih di penyidikan dan tetap dipanggil Yang Mulia. Ada beberapa yang memang tidak dideteksi keberadaannya, ada yang sedang dilakukan pemanggilan Yang Mulia," jelas jaksa.

Setelah bermusyawarah, majelis hakim menjadwalkan untuk menghadirkan Menpora Dito dalam sidang lanjutan pada 11 Oktober 2023.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Pada sidang hari ini, jaksa menghadirkan lima saksi mahkota, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.

Selain itu, dihadirkan pula satu saksi lainnya, yakni Kepala Human Development Universitas Indonesia Mochamad Amar Khoerul Umam.

Diketahui bahwa dalam sidang pada hari Selasa (26/9), Irwan menyebut bahwa pihaknya menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.

"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan.

Pada persidangan hari ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia sekaligus terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak mengakui menjadi pihak yang menyerahkan uang tersebut ke Dito Ariotedjo.

Baca juga artikel terkait SIDANG KORUPSI BTS KOMINFO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto