Menuju konten utama
Sidang Korupsi BTS Kominfo

Galumbang Menak Akui yang Kasih Uang Rp27 Miliar ke Menpora Dito

Galumbang Menak Simanjuntak mengakui yang menjadi pihak yang menyerahkan uang senilai Rp27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo di rumahnya.

Galumbang Menak Akui yang Kasih Uang Rp27 Miliar ke Menpora Dito
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak (kanan) menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Saksi mahkota sekaligus terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak mengakui yang menjadi pihak yang menyerahkan uang senilai Rp27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Uang yang diterima oleh Dito disebut terkait dengan penyelesaian perkara BTS 4G di Kominfo.

Hal tersebut ia konfirmasi di ruang sidang Prof. Dr. M. Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada saksi mahkota lainnya, Irwan Hermawan dan Windy Purnama berapa uang yang mereka terima dari proyek BAKTI Kominfo. Irwan menyebut tidak ada uang yang diambil, sementara Windy menyebut mendapatkan uang sebesar Rp750 juta.

Kemudian, JPU menanyakan detil pos penyaluran dana proyek tersebut.

"Ada beberapa pos penyaluran. Kalau terkait pekerjaan, yang terima orang-orang Kominfo. Sementara untuk penanganan perkara yang terima ada Heri, Edward Hutahaean, Windu Aji Susanto, Sadikin, dan Dito Ariotedjo. Benar?" tanya Jaksa.

"Untuk masalah ini, Pak Galumbang dan Pak Anang yang bertemu pihak-pihak tersebut," ujar Irwan.

Selanjutnya JPU membacakan Berita Acara Perkara (BAP) terkait penyelesaian perkara. Terungkap bahwa untuk penyelesaian perkara yang dimaksud, mereka mengeluarkan uang sebesar Rp158 miliar.

Untuk Sadikin (perwakilan BPK) sebesar Rp40 miliar, Edward Hutahaean sebesar Rp15 miliar, Windi Aji Susanto sebesar Rp66 miliar, Heri sebesar Rp10 miliar, dan Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar.

"Apakah rentang waktu penyerahan uang tersebut dalam waktu berdekatan?" tanya JPU kepada Irwan.

"Berdekatan," jawabnya.

"Saudara saksi terkait penyelesaian perkara mulainya di mana?" tanya JPU kembali kepada Irwan.

Irwan mengatakan, bahwa yang pertama mendapat uang adalah Edward. Selanjutnya, Irwan menghubungi Windu Aji Susanto. Dari Windu, para terdakwa mendapat bantuan hukum. Lalu, ada peralihan dari Windu ke Dito.

"Yang ketemu Dito siapa saja?" tanya JPU kepada Irwan.

"Pak Galumbang dan Pak Anang," jawabnya.

Lalu JPU beralih bertanya ke Galumbang terkait tujuan ke rumah Dito.

"Yang ke rumah Dito di jalan Denpasar siapa?" tanya JPU.

"Saya mampir aja," jawab Galumbang.

Lalu JPU mengkonfirmasi kepada Galumbang apakah Dito yang dimaksud adalah Menteri Pemuda dan Olahraga atau yang lain.

"Dito yang mana? Yang menjadi Menpora sekarang?" tanya Jaksa.

"Iya, yang jadi Menpora ini," tutur Galumbang lagi.

Hakim Fahzal Hendri bertanya ke Galumbang soal adanya nama Dito Mahendra di BAP, namun langsung dibantah oleh Galumbang.

"Dalam BAP saudara, saudara menyebut namanya Dito Mahendra!" ucap Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri membalas ucapan Galumbang.

"Maaf, saya salah sebut, Yang Mulia. Saya baru tahu nama lengkapnya Dito Ariotedjo," ucap Galumbang sembari meminta maaf.

"Saudara harus hati-hati. Dito Mahendra itu beda orang lagi. Bisa error in persona," tegur Hakim Fahzal.

Menindaklanjuti keterangan yang disampaikan Galumbang Menak dan Irwan terkait pemberian uang ke Dito Ariotedjo, Kejaksaan berencana melakukan pemanggilan kembali terhadap Dito Ariotedjo pada 11 Oktober 2023 mendatang.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora) Dito Ariotedjo menghormati seluruh proses formal untuk mengklarifikasi kasus rasuah BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini menyeret namanya.

"Semua proses formal pasti kita hormati. Saya juga sudah diperiksa pada Juli, sudah klarifikasi dan beri keterangan," kata Dito Ariotedjo usai menghadiri Upacara Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2023) dilansir dari Antara.

Ia memastikan akan bersikap kooperatif dalam merespons tuduhan penerimaan uang Rp27 miliar, yang disebut-sebut bersumber dari kasus korupsi yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G. Plate itu.

Menurut Dito sikap kooperatif itu telah ia buktikan dengan menghadiri seluruh proses formal di Kejaksaan Agung RI, demi meyakinkan hukum bahwa dirinya tidak terlibat.

"Seluruhnya sudah dijalankan, dan saya pasti ikut karena kita yakin (tidak terlibat) juga," ujarnya.

Seluruh proses pembelaan juga telah disampaikan oleh Dito secara resmi dalam setiap tahapan forum formal.

"Kan saya hadir dan tidak pernah tidak hadir," ucapnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Bayu Septianto