Menuju konten utama

Kejagung akan Jemput Paksa 2 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi BTS

Kejakgung akan menjemput paksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G di BAKTI Kominfo yang namanya disebut dalam persidangan.

Kejagung akan Jemput Paksa 2 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi BTS
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi (kanan megang keras) saat jumpa pers di Gedung Bundar, Kejagung, Senin (11/9/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memastikan akan menjemput paksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G di BAKTI Kominfo. Kedua saksi itu dalam persidangan sebelumnya disebut menerima aliran dana BTS.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengamatan dari fakta sidang yang diselenggarakan hingga pekan lalu. Kemudian, didapati sejumlah fakta sidang telah ditemukan dalam proses penyidikan.

Dari analisa fakta sidang yang ada, tim penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Namun, tidak dirinci siapa saja yang dimaksud akan dipanggil bahkan dijemput paksa untuk dimintai keterangan.

"Kepada pihak-pihak yang kami panggil belum hadir, tidak tertutup kemungkinan kami jemput paksa untuk memberikan keterangan," ujar Kuntadi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Dalam sidang sebelumnya, terdapat dua nama yang disebut menerima aliran dana, tetapi belum pernah dilakukan pemeriksaan. Keduanya adalah Nistra Yohan selaku Staf Ahli Anggota DPR Komisi I dan Sadikin selaku perantara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kuntadi menyebut, pihaknya tidak pernah berhenti melakukan pengembangan untuk menjerat para penerima uang dari dugaan korupsi BAKTI Kominfo itu. Hanya saja, pemeriksaan dilakukan dengan strategi yang berbeda-beda.

Menurut Kuntadi, pihaknya juga akan melakukan pengejaran apabila benar Nistra Yohan sudah melarikan diri.

Ditambahkan Kuntadi, satu nama lain yang diduga juga menjadi perantara penerimaan uang, yakni Resi, telah dilakukan pemeriksaan pada saat proses penyidikan. Resi merupakan pihak yang dalam fakta persidangan disebut bertemu dengan Dito Ariotedjo selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk memberikan uang Rp27 miliar.

"Dia sudah kami periksa dengan fakta baru di penyidikan," ucap Kuntadi.

Pemeriksaan kembali terhadap Dito sendiri, kata Kuntadi, masih menunggu dinamika fakta persidangan yang ada. Ia memastikan semua yang akan memberikan keterangan penting akan diperiksa kembali dan tidak menutup kemungkinan akan dihadirkan di dalam persidangan

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat