tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Penggeledahan dilakukan pada Senin (2/10/2023) di tiga perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan bahwa penggeledahan pertama dilakukan di PT GSF, Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kemudian, lokasi kedua di PT DP, Gedung Utaka 87 Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
“Ketiga, di PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).
Menurut Ketut, dari penggeledahan itu tim penyidik menyita sejumlah uang dalam mata uang dolar Amerika.
“Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai 354.700 dolar AS yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana,” ucap Ketut.
Dibeberkan Ketut, pihaknya juga menyita sejumlah bukti elektronik dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana. Seluruhnya akan dianalisa untuk menjadi bukti tambahan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Tol Japek.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan terkait tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS, dan tersangka SB,” kata Ketut.
Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus menemukan adanya pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender. Kemudian, dilakukan penyidikan hingga ditetapkannya empat tersangka tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, menjelaskan peran tersangka DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga dalam kasus tersebut, yakni turut serta menetapkan pemenang lelang setelah mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan penyedia tertentu.
Sementara, peran tersangka YM adalah mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.
Adapun tersangka TBS adalah secara melawan hukum menyusun gambar rencana teknik akhir (detail engineering design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.
Lalu, peran Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan merubah spesifikasi barang-barang tertentu.
"Sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan,” kata Kuntadi, Selasa (19/9/2023).
Kuntadi mengatakan akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,5 triliun. Sedangkan total nilai proyek mencapai Rp13,2 triliun.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat