tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan tiga cluster penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga cluster itu meliputi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami sampaikan kembali bahwa pasalnya 12e terkait pemerasan yang berkaitan dengan jabatan. Informasi terakhir, dari teman-teman penyidik akan ditetapkan pasal-pasal lain yakni dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).
Akan tetapi, Ali belum menjabarkan nilai uang yang dikorupsi maupun nilai penerimaan gratifikasi terkait kasus di Kementan.
Ali menambahkan KPK telah menggeledah salah satu kediaman tersangka di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terkait dugaan korupsi di Kementan.
"Hari Minggu (1/10/2023) kemarin sampai tengah malam, kami dari tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata dia.
Barang bukti yang disita KPK antara lain uang tunai senilai Rp400 juta, bukti elektronik, dan dokumen terkait kasus tersebut.
"Untuk temuan tersebut akan dilakukan analisis dan disita sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara ini," kata Ali.
Akan tetapi, Ali enggan mengungkapkan identitas pemilik rumah tersebut. Ia hanya bilang pemilik rumah berkaitan dengan perkara korupsi di Kementan.
Selain di Jagakarsa, KPK juga melakukan penggeledahan di Bogor, Jawa Barat. Hal itu berbarengan dengan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Jakarta Selatan.
"Rumah Sekretaris Jenderal [Kementan, Kasdi Subagyono] juga sudah dilakukan penggeledahan berbarengan dengan penggeledahan rumah dinas menteri," tukasnya.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Gilang Ramadhan