tirto.id - Juru Bicara KPK, Ali Fikri membantah tudingan yang menyebut Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dipanggil sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian tanpa surat panggilan resmi.
"Setiap KPK mengagendakan pemanggilan terhadap saksi pasti selalu diawali dengan surat pemanggilan. Itu harus. Kami patuh pada hukum acara pidana atau aturan-aturan penanganan sebuah perkara," ujar Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).
Dirinya mengklarifikasi bahwa tim penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan beberapa waktu lalu. "Terakhir kami memperoleh informasi dari tim penyidik kalau suratnya sudah sampai," ucapnya.
Menanggapi pernyataan Febri Diansyah bahwa pemanggilannya sebagai saksi hari ini tanpa mengantongi surat panggilan resmi, Ali Fikri menjelaskan akan mengecek kembali apakah ada perbedaan alamat para saksi.
"Tapi nanti kami cek kembali apakah surat panggilan itu sampai pada alamat sebagaimana di surat pemanggilan atau bisa jadi alamatnya berbeda dengan yang sekarang ditempati para saksi," terang Ali.
"Lepas dari itu, kehadiran dua orang saksi hari ini saya kira sudah mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan memang betul dipanggil oleh KPK," tuturnya.
Dalam keterangan sebelumnya, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo di tahap penyelidikan, Febri Diansyah mengatakan bahwa inisiatif untuk mendatangi KPK dari dirinya sendiri tanpa surat resmi dari KPK.
"Saya belum terima surat panggilan dari KPK sebagai saksi hari ini. Namun, karena kami punya komitmen, setelah berdiskusi, kami putuskan untuk hadir ke KPK," jelas Febri saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).
Terkait agenda pemeriksaan, Febri juga menyebut tidak tahu terkait hal apa. "Kami datang ke KPK hari ini meskipun surat panggilan resmi itupun belum kami terima. Sehingga tidak mengetahui terkait apa pemanggilan di KPK tapi dalam proses di penyidikan artinya tentu nanti harapannya bisa terjelaskan terkait apa," tukasnya.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Maya Saputri