Menuju konten utama
Kasus Dugaan Korupsi Kementan

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Akui Jadi Pengacara Mentan Syahrul

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah mengungkapkan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo di kasus korupsi Kementan.

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Akui Jadi Pengacara Mentan Syahrul
Eks Jubir KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

tirto.id - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Hal tersebut ia sampaikan saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Pertanian, Senin (2/9/2023).

Dirinya menuturkan bahwa ia ditunjuk sebagai kuasa hukum pada tahap penyelidikan.
"Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri. Pak Menteri Pertanian, Pak Syahrul Yasin Limpo. Itu pada tahap penyelidikan," ujarnya ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/9/2023).
Namun di tahap penyidikan, ia mengaku belum mendapat surat kuasa dari Syahrul.
"Di tahap penyidikan, kami belum tahu. Penyidikan baru terjadi, kalau di pemberitaan dalam berapa hari," tuturnya.
Selain Febri, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum, Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Syahrul.
"Yang mendapatkan surat kuasa di tahap penyelidikan itu hanya saya dan Rasamala," tambah Febri.
Kemunculan dua mantan pegawai KPK sebagai kuasa hukum Syahrul tentu bisa menimbulkan sejumlah spekulasi. Namun, Rasamala menegaskan bahwa setiap kali mendampingi klien terutama dalam kaitannya dengan proses hukum, ia selalu tegaskan untuk bersikap kooperatif. "Itu selalu kami sampaikan. Karena kami tahu betul bagaimana proses hukum dilakukan, kami juga dulu pernah ada di sana (KPK)," jelas Rasamala.
"Tentu kami tidak mungkin memberikan saran-saran yang berbeda daripada prosedur yang kami ketahui daripada pengetahuan hukum yang kami ketahui," lanjutnya.
Dalam keterangan terpisah, Juru Bicara KPK terkini, Ali Fikri menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Febri dan Rasamala bukan sebagai pengacara Syahrul.
"Betul hari ini kami memanggil tiga orang sebagai saksi. Ada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, yang kebetulan berprofesi sebagai pengacara. Bukan statusnya sebagai pengacara seseorang tapi kebetulan pekerjaan dari yang bersangkutan adalah pengacara," jelasnya.
Ali mengatakan pemanggilan keduanya dalam kapasitas sebagai saksi. "Pemanggilan ini merupakan kebutuhan dari proses penyidikan untuk memperjelas, terutama dokumen-dokumen yang kami temukan dalam proses penggeledahan. Kami perlu konfirmasi ke pihak ini," tukasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENTAN atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Maya Saputri