tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan alasan KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu lantaran proses penyidikan masih berjalan.
"Pada saatnya, kalau proses penyidikan sudah cukup akan kami umumkan tersangkanya, termasuk konstruksi perkaranya akan kami sampaikan secara utuh dan lengkap," janjinya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/9/2023).
Ali menguraikan ada proses-proses yang harus dilalui sebelum KPK resmi mengumumkan tersangka.
"Kemarin, proses penyidikan berjalan. Kami melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp30 miliar, dokumen-dokumen, dan barang bukti elektronik," katanya.
Selanjutnya, tim penyidik KPK melakukan analisis terlebih dahulu terhadap alat bukti yang ditemukan. "Berikutnya kami panggil saksi-saksi sebagai pemenuhan untuk alat bukti lainnya," tuturnya.
Menurut Ali, pengertian bukti dalam konteks hukum adalah sebagai petunjuk.
"Alat bukti petunjuk perlu dilengkapi dengan alat bukti lain berupa pemeriksaan saksi," ucapnya.
Setelah keterangan saksi berhasil melengkapi alat bukti, penyidik KPK akan memanggil para tersangka untuk pemeriksaan, dan diakhiri dengan melakukan penahanan.
"Disitulah kami baru mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan jadi tersangka," terangnya.
Ali menerangkan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait proses penyidikan KPK berbeda dengan penyidikan aparat penegak hukum lainnya.
"Ketika kami menyampaikan proses penyidikan, sudah pasti ada tersangkanya. Tapi kami belum bisa menyampaikan sampai tersangkanya dilakukan penahanan," ucapnya.
Ketika ditanya, apakah ia akan memeriksa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ali punya jawaban tersendiri. "Kan sudah saya bilang, pertama penggeledahan, selanjutnya pemeriksaan alat bukti dan saksi, terakhir pemeriksaan tersangka," tukasnya.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Anggun P Situmorang